Kharismaonline.co.id – Proses penegakan hukum adalah rangkaian proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara. Terkait sebagai rangkaian proses, artinya ada proses – proses yang dijalani oleh masing – masing organ aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya masing – masing. Di dalamnya tentu ada manusia, ada prosedure (software), ada peralatan (hardware), interaksi antar manusia dengan sesama manusia dan lingkungannya, berarti ada banyak faktor yang akan berpengaruh terhadap kualitas penegakan hukum. Inilah bidang kajian utama terkait “Human Factors in Law Enforcement”.
Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi yang juga berpengalaman sebagai Trainner Refresentative tentang Human Factor yang sudah diakreditasi oleh EASA dari Uni Eropa, ketika dimintai pendapatnya di Jakarta, Selasa (7/1) mengatakan bahwa ruang lingkup faktor manusia berfokus pada pemahaman interaksi di antara orang-orang dan unsur-unsur lain yang terkait dari suatu sistem. Berkenaan dengan penegakan hukum, fokus pada faktor manusia dapat membantu meningkatkan keamanan petugas dan masyarakat umum, menciptakan ikatan yang lebih erat antara lembaga kepolisian dan publik, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Secara substansial berorientasi untuk meningkatkan margin keselamatan dengan berfokus pada faktor manusia. Ujar Dede.
Selanjutnya dia juga menambahkan bahwa masalah di atas juga akan erat terkait dengan model dan karakteristik kepemimpinan di kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengurangi kemungkinan munculnya keluhan, litigasi, hilangnya kepercayaan dan dukungan masyarakat, sinisme internal, kerusakan pada peralatan dan sumber daya, cedera, atau kematian selama proses penegakan hukum. Dimana hal inipun akan terkait dengan kemampuan dan ketangguhan otak saat berinteraksi dengan daya tahan dan respon tubuh dalam pengambilan keputusan di saat yang kritis, misalnya dalam situasi yang gawat dan stress harus mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Ini tentu tidak mudah, dan rasanya sulit dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak teruji.
“ Oleh karenanya pelatihan tentang Police Human factors menjadi hal yang penting bagi seluruh personil kepolisian dari tingakt atas sampai tingkat bawah. Referensi internasionalnya sudah sangat banyak, baik kurikulum maupun waktunya. Penekanan utamanya adalah bagaimana berupaya untuk meningkatkan keselamatan personil pada saat melaksanakan tugas – tugas penegakan hukum “, ujar Dede.
Hal – hal di atas secara umum didasarkan ata s beberapa pertimbangan bahwa seluruh anggota kepolisian secara empirik selalu berhubungan dengan keberanian untuk mengambil keputusan penting setiap saat, itulah sebabnya muncul istilah Diskresi Kepolisian yang bisa dimaknai dengan pengambilan keputusan menurut pertimbangannya demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Di samping itu, anggota kepolisian juga manusia biasa, sehingga pasti memiliki keterbatasan fisik dan psikis yang harus dimengerti oleh satu dengan yang lainnya, termasuk masyarakat itu sendiri. Dalam istilah human factors, namanya human performance and limitation. Lalu menyangkut masalah keselamatan dalam pelaksanaan tugas yang harus dilengkapi oleh peralatan yang memadai untuk melindungi keselamatan dirinya dalam pelaksanaan tugas. Jadi harus ada dan disiapkan segala hal yang berkaitan dengan personnal protective equipment (PPE). Disinilah pentingnya pengenalan hazard analysis danrisk management. Termasuk dalam interaksi sosial diperlukan kemahiran dan kepiawaian dalam berkomunikasi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penyebab terjadinya human error adalah masalah miss komunikasi, miss persepsi dan miss koordinasi. Oleh karena itu hal inipun menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Kata Dede.
Termasuk pola kerja shift yang harus dilakukan secara bergantian jika bekerja melebihi 8 jam. Setiap tubuh manusia itu memiliki jam biologis tubuh atau yang disebut dengan siklus sirkadian. Fungsi dan organ tubuh pasti memiliki daya tahan tertentu, termasuk optimal dan tidaknya fungsi organ di dalam tubuh tergantung pada pemenuhan jam biologisnya. Padahal seperti diketahui, bahwa petugas kepolisian itu banyak yang jam kerjanya melebihi jam normal orang bekerja pada umumnya. Di samping itu petugas kepolisian juga tidak mengenal jam lembur (overtime) seperti pegawai – pegawai lain pada umumnya yang dikonversi dalam penambahan satuan upah. Jadi kalau karyawan kerja lebih dari 8 jam itu masuk kategori lembur dimana perhitungan upah lemburnya pun diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Nah polisi itu bekerja hampir setiap hari lembur, tapi tak pernah dibayar lembur. Untungnya polisi memandang semua itu sebagai panggilan tugas untuk memberikan yang terbaik buat bangsa dan negara.
“ Semua itu jika tidak bisa mengatur ritme tubuh, sudah barang tentu akan berdampak pada kelelahan fisik, kelelahan psikis, kelelahan fikiran dan mental, sampai kemungkinan stress dalam tekanan pekerjaan. Jadi kemampuan untuk mengenal ketahanan diri ini sangat penting sekali, sehingga akan berbuah pada kemahiran dalam mengatur waktu istirahat dan olah raga agar tetap sehat, segar dan bugar “, pungkas Dede menutup penjelasan.
(yud – FPRN)