By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK
Hukum dan KriminalNasional

Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

Last updated: 2023/03/29 at 4:24 AM
Media online Kharismanews.id Published 29/03/2023 32 Views
Share
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019–2024, Selasa (28/3/2023).

“Setelah Ben Brahim dan Ary Egahni
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan kedua tersangka ini,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/3/2023) sore.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni hingga16 April 2023.

“Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung pada hari ini 28 Maret sampai 16 April 2023. Keduanya ditahan di rumah tahanan KPK,” ungkap Johanis Tanak.

Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat konferensi pers tersebut tersangka Ben Brahim dan Ary Egahni turut dihadirkan yang mana keduanya telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ben Brahim dan Ary Egahni diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalteng.

Ali mengungkapkan, keduanya melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Ali menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada Bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terang Ali.( By/IZAS ).

Media online Kharismanews.id 29/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

14/12/2024
Hukum dan KriminalKabar NganjukWarta Daerah

SMAN 2 Nganjuk Gelar Serangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-51

02/11/2024
Hukum dan KriminalKabar SidoarjoWarta Daerah

Pemkab Sidoarjo Terima Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kementrian Kominfo Tahun 2024

07/08/2024
Hukum dan KriminalKabar Provinsi JambiWarta Daerah

Di Duga kades zaini SAg Membangun Dana Desa di Tanah pribadi Di Depan Rumah kades zaini SAg Mulai Geger ketakutan Terhadap wartawan sangat konfirmasi

14/07/2024
Show More
183448

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?