Surabaya Kharismaonline.co.id – Terkait dengan permasalahan kasus penipuan Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence. Polisi akan memanggil Ustadz Yusuf Mansyur sebagai saksi terkait penipuan perumahan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan terkait peran Yusuf Mansyur sebagai motivator saat diundang pengelolanya.
“Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustadz Yusuf Mansyur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Saat ini pihaknya telah berupaya memanggil Ustadz Yusuf Mansyur. Pemanggilan itu dianggap penting karena akan diketahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya.
“Sampai saat ini, kami akan mencoba menghubungi Ustadz Yusuf Mansyur untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan,” terangnya.
“Kami sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau Ustadz Yusuf Mansyur berkenan hadir untuk diperiksa,” tambahnya.
Pada gambar atau foto Ustadz Yusuf Mansyur tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur itu ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka pengelolanya.
Polisi membongkar penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dijalankan PT Cahaya Mentari Pratama. Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS ditahan.
Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan, itu merupakan tanah milik orang lain.
“Ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” kata Sandi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. (Sum)