

Lampung Timur, Kharismanews id – Dua (2) pelaku penebangan kayu di kawasan hutan lindung regester 38 Desa gri mulyo kcamatan marga sekampung kab.lmpung timur berhasil di amankan mapolsek marga sekampung.
Kapolsek marga sekampung, iptu joko setiawan SH. menjelas kn dua(2) pelaku tersebut berinisial (R) ,warga desa wana kecamatan melinting dan (S),warga desa bandar agung kecamatan bandar sribowono kabupaten lampung timur. kedua nya kita aman kan sekitar pukul 12 wib di kawasan regester 38 ,desa giri mulyo kecamatan marga sekampung ” ujar iptu joko setiawan SH,
kepada awak media ini rabo 16-11-2022 . salah satu pelaku tsb merupa kan residifis kasus yang sama,dan untuk pengembangan lebih lanjut saat ini, kedua pelaku sudah kami titip kan di mapolres, lampung timur ‘ lanjut nya. sementara barang bukti berupa, (1) satu unit mobil colt diesel bermuatan balok kayu berukuran 4 meter, sebanyak 90 potong dan alat ukur meteran yg berhasil di aman kan saat penangkapan masih di mapolsek marga sekampung.
Kedua pelaku tsb d duga melanggar pasal 85 ayat(1) huruf b jo pasal (12) huruf d uu Ri no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke 4 pragraf 4 kehutanan uu Ri no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasar kan laporan polisi Nomor lp/A/102/x1/2020/spkt/polsek marga sekampung / polres lampung timur /Polda lampung, tgl 15 november 2022 ,tutup nya ”
(yunus)