By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar MUBA > Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara
Kabar MUBAKabar TNI - Polri

Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 2021/06/22 at 6:09 PM
Media online Kharismanews.id Published 22/06/2021 8 Views
Share
SHARE

Muba,Kharismanews.id- Pria bertato ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO, warga Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun.

Kasat reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku Dan korban.

“HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial ” Z”. Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut”kata Ali di Ruangannya saat ditemui awak media Selasa, (22/06/21).

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.

“Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara – gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA” Tegas Ali.

ditambahkan Ali lagi, Pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.

Pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib.

“Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba”Ujar Korban.

Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 22/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173285

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?