By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar MUBA > Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara
Kabar MUBAKabar TNI - Polri

Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri. Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 2021/06/22 at 6:09 PM
Media online Kharismanews.id Published 22/06/2021 9 Views
Share
SHARE

Muba,Kharismanews.id- Pria bertato ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO, warga Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.

Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun.

Kasat reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku Dan korban.

“HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial ” Z”. Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut”kata Ali di Ruangannya saat ditemui awak media Selasa, (22/06/21).

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.

“Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara – gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA” Tegas Ali.

ditambahkan Ali lagi, Pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.

Pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib.

“Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba”Ujar Korban.

Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 22/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Kapolres Blitar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jimbe, Wujud Dukungan Polri terhadap Generasi Sehat di Kabupaten Blitar.

14/11/2025

Polres Blitar Wujudkan Semangat Kemanusiaan Melalui Bhakti Kesehatan Donor Darah Hari Pahlawan 10 November 2025

11/11/2025

Polres Blitar Tegaskan Komitmen Akan Memproses Secara Prosedural Jika Ditemukan Adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Dalam Kasus Yang muncul di Medsos

11/11/2025

Hadapi Musim Ekstrem, Kapolres Blitar Pimpin Apel Kesiap siagaan Tanggap Darurat Bencana

05/11/2025
Show More
318580

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?