Madiun, Kharismaonline.co.id – Dalam kurun waktu antara Januari hingga pertengahan Pebruari 2020, Polres Madiun Kota mengungkap beberapa kasus tindak pidana umum dan tindak pidana Narkotika.
Untuk tindak pidana umum di antaranya ; penipuan dan penggelapan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan kasus perjudian, dari hasil ungkap kejahatan tersebut, aparat menetapkan total 12 orang sebagai tersangka.
Sedangkan untuk tindak pidana Narkotika, polisi menangkap 2 orang pengedar dan 10 orang pemakai. Petugas juga mengamankan barang bukti Shabu seberat 3,63 gram, 5 unit sepeda motor, 10 unit HP, dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Alhamdulillah, dalam tiga pekan kita ungkap 16 kasus dengan 24 tersangka,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa usai gelar press release di Mapolres Madiun Kota. Selasa (11/2/2020)
Kasus tindak pidana umum yang berhasil diungkap antara lain ; pencurian HP dan judi togel di wilayah Kecamatan Taman, Kemudian di Kecamatan Manguharjo aparat mengungkap 3 kasus yakni dua kasus pencurian sepeda pancal, dan satu kasus pencurian tabung gas elpiji.
Sedangkan di Kecamatan Kartoharjo kasus yang berhasil diungkap adalah penggelapan sebuah sepeda motor, dan satu kasus pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Taman.
“Untuk curat dilakukan di dalam rumah, malam hari secara bersama-sama atau satu grup 4 orang.”
Sementara terkait kasus Narkoba, Kapolres mengatakan sejauh ini para pengedar maupun pengguna masih dalam jaringan lokal Madiun, Salah satu seorang tersangka kasus Narkoba merupakan residivis.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakara mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait kemungkinan menggelar razia di dalam Lapas Madiun.
“Sementara masih jaringan lokal Madiun, ada yang residivis sebagai pengedar.” ungkapnya
AKBP R. Bobby Aria Prakasa menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyatakan perang terhadap barang haram tersebut, dengan tetap berusaha meminimalisir jumlah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Kita sampai sekarang tetap berusaha meminimalkan angka tindak pidana Narkoba.” Pungkasnya
Reporter : ( yud )