![](https://www.kharismaonline.co.id/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0058.jpg)
Surabaya. Kharismaonline.co.id – Di tahun-tahun sebelumnya, hari valentine bagi kalangan anak muda biasanya terjadi di tiap tanggal 14 Februari. Akan tetapi dari MUI Jatim menyatakan, bahwa Valentine tersebut haram bagi umat islam.
Ainul yaqin menjelaskan, bahwa merayakan atau ucapan tidak diperbolehkan bagi agama islam dan haram hukumnya.
“Fatwa tersebut sudah dibuat MUI Jatim sejak 2017. Jangankan merayakan, mengucapkan saja tidak boleh, haram hukumnya”, ucap Ainul Yaqin, Sekretaris Umum MUI Jatim, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, Perayaan Valentine tidak perlu diperdebatkan. Bahkan meski sekadar ucapan melalui media sosial.
“Kami putuskan haram dalam rangka mencegah keburukan untuk umat Islam”, imbuhnya.
Sementara Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan surat edaran untuk pelajar menjelang Hari Valentine yang akan dirayakan pada 14 Februari mendatang. Pihaknya memberikan kegiatan positif pada para pelajar seperti lomba-lomba dan ekstrakurikuler.
“Dinas Pendidikan memberikan kegiatan seperti itu. Sama ngasih kegiatan-kegiatan positif di sekolah”, kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Menurutnya, kegiatan positif dapat mengalihkan pelajar dari perayaan hari Valentine Bahkan, pemkot akan menggelar lomba.(Sum/Edi)