Surabaya, Kharismaonline.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu-Sabu seberat +- 8.150 gram, yang di sita dari sindikat pengedar Narkoba Internasional di depan halaman kantor BNN provinsi Jawa Timur.
Barang bukti jenis Sabu-Sabu seberat +- “8.150 Gram yang diamankan ini setelah dicek laboratorium forensik, ternyata memang positif metamfetamina (sabu), kami musnahkan barang bukti sabu ini yang sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan – Madura.” kata Brigjen Pol Bambang Priambodo di Kantor BNNP Jatim, Selasa (11/2/2020)
Dari ketiga pelaku ini, kedua tersangka ZA dan IP adalah Perempuan kakak beradik, mengaku di perintah oleh Bossnya yang berada di Malaysia untuk mengantarkan barang ini (Sabu-Sabu) ke Surabaya.
Setiba di surabaya pelaku disuruh pesan 2 kamar hotel ibis dengan Nomer berbeda, kamar No.910 dan No.608, selang beberapa waktu petugas mengamankan kedua pelaku ZA dan IP yang berada di kamar hotel No.910, pada bulan lalu tanggal 28/12/2019 sekitar pukul 10.00 Wib, di Jl.Jemursari No.110-112 Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka ZA dan IP, petugas berhasil mengamankan sebuah 1 (satu) tas koper berwarna hitam untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas BNNP Jatim, dalam kurun waktu enam jam juga mengamankan salah satu tersangka berinisial ME, asal Pamekasan – Madura pada saat perjalanan turun lift menuju ke kamar No.608 untuk mengambil paket jenis Sabu-Sabu tersebut. mengakui disuruh bosnya di Malaysia untuk mengambil Narkoba tersebut.
Ketiga tersangka ZA, IP dan ME, memberikan keterangan ZA mengatakan, dijanjikan bosnya akan diberikan sebuah mobil Honda jazz dan sudah menerima uang upah sebesar 32 Jt yang di transfer ke rekeningnya, kemudian tersangka ME dijanjikan akan di berikan upah 7000 Ringgit (21 Jt) dan upah yang diterima ME dari bosnya 2 Jt untuk biaya transportasi, saat ini masih dikejar petugas yang berinisial KK pemilik barang jenis Sabu-Sabu tersebut. Jelas Kepala BNNP Jatim ke awak media.
“Barang haram yang kita musnakan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 34 ribu orang.” Pungkasnya
Kini ketiga tersangka ZA, IP dan ME diamankan di kantor BNNP Jatim, atas perbuatanya, terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : ( yud )