Lampung timur, Kharismanew.id – Hal ini di sampaikan kordinator Aktivis medi mulya, Lembaga Aliansi Indonesia badan peneliti aset negara (LAIBPAN) mendesak APH setempat khusus nya Polsek Wawai karya. camat Wawai karya kalo belum ada tindakan langsung dari APH setempat,saya akan kordinasi Polda Lampung untuk menutup penambang pasir Ilegal Galian C yang merusak tanggul di Sungai wai bekarang tanjung wangi Wawai karya.
Penambangan tanpa izin yang berada di wilayah wawai karya yang merusak tanggul kawasan Sungai wai berkarang tepatnya di wilayah Tanjung wangi Wawai karya Kabupaten Lampung timur sangat memprihatinkan yang bisa berdampak Pada lingkungan. Seharusnya, Pihak aparat Penegak Hukum(APH) yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian Polsek Wawai karya menindak Tegas terhadap aktifitas tersebut,” kata medi mulya, lembaga aliansi Indonesia badan peneliti aset negara (LAIBPAN) kepada media ini Sabtu (14/12/2024)Selasa.
Lebih lanjut, medi mulya mengatakan sangat disayangkan dan disesalkan atas ketidak perhatiannya Penegak hukum atas aktifitas tambang illegal dimaksud, sebab hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada respon,” ungkap medi mulya.
Berdasar investigasi yang kami lakukan, penambang yang diduga Ilegal di sungai wai bekarang tersebut mengambil pasir dan dengan menggunakan alat berat Excavator dan sekitar 10-15 truk setiap harinya di kawasan penambangan yang diduga tanpa izin tersebut,” ungkapnya.
Menurut warga sekitar, Aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa izin itu, sudah berjalan cukup lama melakukan kegiatan operasional. “Dari informasi Koordinator nama nama tambang tersebut tasroni.giono tanjung wangi dan si mip. Dan itu harus bertanggung jawab membenahi tanggul yang rusak kalo gak ya di tahan aja,nanti saya kordinasi ke Polda Lampung ungkap nya Sedangkan hasil tambang Ilegal tersebut di jual ke masing-masing Wilayah yang digunakan untuk pembangunan.“dan kami akan melaporkan Melalui surat yang kami layangkan, ke Direskrimsus Polda lampung, Kami minta kepada Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Polda Lampung untuk menutup aktivitas penambangan tersebut secara permanen, dan mendesak untuk menangkap para pelaku tambang tanpa izin tersebut, agar ada efek jera, mengingat yang Meraka tambang adalah sungai milik Negara tanpa izin hanya untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat,” ujar medi mulya.
Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan tambang Ilegal yang hanya mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara serta kerusakan lingkungan.Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.
(tim)