By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Soal Bolpen Tiruan Asal China, Pakar HKI UNAIR Sebut Masih Banyak Pemaluan Merek yang Belum Terungkap
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Surabaya > Soal Bolpen Tiruan Asal China, Pakar HKI UNAIR Sebut Masih Banyak Pemaluan Merek yang Belum Terungkap
Kabar SurabayaPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Soal Bolpen Tiruan Asal China, Pakar HKI UNAIR Sebut Masih Banyak Pemaluan Merek yang Belum Terungkap

Last updated: 2020/01/20 at 9:02 PM
Media online Kharismanews.id Published 20/01/2020 7 Views
Share
SHARE
Prof. Dr Rahmi Jened, S.H.,
M.H. sebagai perwakilan akademisi

Surabaya, Kharismaonline.co.id – Terkait dengan temuan satu container berisi pulpen tiruan atau merek palsu asal China
yang dikirim melalui angkutan laut di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menggelar konferensi pers yang dilakukan di PT Petikemas Perak Surabaya pada Kamis (09/01).
Selain dari pihak Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian,
dan juga Mahkamah Agung, konferensi pers juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Airlangga yang juga sekaligus pakar di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr Rahmi Jened, S.H.,
M.H. sebagai perwakilan akademisi.
Prof. Rahmi mengungkapkan benar ada pelanggaran HKI yakni berupa importasi barang palsu yang
dilakukan oleh PT PAM berupa pulpen merek standard yang mana pemilik atau pemegang mereknya
adalah PT Standardpen Industries (PT SI). Kemudian oleh pihak Bea Cukai barang impor berupa 2
kontainer berisi pulpen tersebut dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga
Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan agar barang tersebut tidak beredar terlebih dahulu.
”Iya ada indikasi pelanggaran HKI di situ, jadi harus dilakukan penangguhan sementara agar tidak
diedarkan terlebih dahulu barangnya,” ungkap Prof. Rahmi.
Prof. Rahmi menjelaskan ini baru sebagian kecil barang palsu atau pemalsuan merek yang terungkap,
masih ada banyak pemalsuan merek dan barang palsu lain yang belum terungkap. Barang bajakan atau
barang palsu, tutur Prof. Rahmi, tentu akan menimbulkan kerugian tidak hanya kepada negara maupun
pemilik barang asli atau pemegang mereknya, akan tetapi juga kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Dewasa ini pemalsuan itu tidak hanya dilakukan pada barang saja, bahkan obat-obatan dan produk
farmasi juga ada produk aspalnya alias asli tapi palsu. Yang dirugikan tentu banyak pihak, baik negara
karena mereka tidak membayar bea masuk, produsen pemilik merek, dan tentu masyarakat sebagai
konsumen juga akan dirugikan karena bisa jadi produk itu berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu Prof. Rahmi juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai, Mahkamah Agung, Kejaksaan,
Kepolisian, dan juga jajaran yang sudah mengungkap kasus tersebut karena ini merupakan komitmen
bersama untuk memberantas barang-barang palsu dan menegakkan hukum.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang telah mengungkap kasus ini, karena ini
merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menegakkan keadilan hukum di negeri ini dan
memerangi produk-produk palsu yang sangat merugikan bagi semua pihak tersebut,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Prof. Rahmi berharap kedepannya agar penegakan hukum di Indonesia ini jauh lebih
baik lagi dan juga ada kesamaan persepsi hukum tentang HKI bagi kalangan penegak hukum di Indonesia

Media online Kharismanews.id 20/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Kediri RayaOlahraga & OtomotifWarta Daerah

Di Groub F Piala Soeratin Pssi Jatim 2025 Hujan Gol, Inter Kediri u17 4 – 0 Lawan Pare Fc u17

12/07/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

DPUPR TULUNGAGUNG LAKSANAKAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DI JL. SULTAN AGUNG, KETANON KECAMATAN KEDUNGWARU

04/07/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pemkab pulpis apresiasi kejaksaan pulpis ,ini Bukti hukum tak bisa di tawar.

25/06/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan

23/06/2025
Show More
189853

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?