Kabupaten Serang (Banten), Kharismaonline.co.id – Jajaran Kepolisian Polres Serang melalui tim Resmob, berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor dan mengamankan sepucuk senjata api rakitan serta 27 unit motor hasil curian sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Pada saat kegiatan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, didampingi oleh Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Maryadi dan Kabag Ops Kompol Kosasih.
“Dalam kurun waktu 3 minggu, sejak Desember 2019 hingga Januari 2020 kami berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor, sepucuk senjata api rakitan dan 27 unit motor hasil curian,” terang Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.
AKBP Indra, menjelaskan, 5 kawanan pelaku IS, RN, JN, MK dan SN merupakan warga dari provinsi Lampung yang beroperasi di area perumahan – perumahan yang tidak menggunakan pagar. Dan yang mereka curi rata – rata motor yang masih baru, bahkan ada salah satu korban yang merupakan anggota Polri.
“Jajaran Satuan Reskrim Polres Serang, berhasil mengamankan para pelaku dari berbagai TKP, ada Kibin, Cikande dan lainya. Bahkan dari tangan tersangka JN, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, untuk senjata api rakitan yang berhasil diamankan petugas belum pernah digunakan. Namum, lanjut AKBP Indra Gunawan, pelaku tidak segan – segan menggunakan senjata api rakitan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
“Untuk barang bukti motor rata-rata mereka jual dengan harga 2 juta setiap unit. Dan kita masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku dan penadah,” ucap AKBP Indra Gunawan.
Sementara, lanjut AKBP Indra, dari kelima tersangka akan dikenai pasal 363 KUHpidana tertantang pencurian dengan pemberatan dan satu orang tersangka (JN) kita kenakan dengan undang – undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Untuk empat tersangka kita kenakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan satu tersangka kita terapkan undang undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai menggelar Konferensi Pers, melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, melakukan penyerahkan barang bukti hasil curian kepada pemilik unit motor yang dicuri.(yud)