Jambi, Kharismaonline.co.id – Tambang Galian C Di Merlung diduga Tanpa Adanya Izin, Izin Yang Di Maksud ialah izin Usaha Pertambangan ( iup ) Spesifik Lagi Dalam Hal Operasi Produk Untuk Penjualan Kepemilikan Ini Sebagai Salah Satu Syarat Pengolahan Untuk Mengeluarkan Dan Menjualkan Metrial Di Eks Galian C Terkait. Tindakan Atau Sanksi Pihak Tanpa Ada Izin Galian C Tersebut Yang Berada Di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.
Berdasarkan UU4/2009 Dan PP/2010 Komoditas Pertambangan Di Kelompokan Dalam 5 Golongan Yaitu Mineral Radio Aktif,Kemudian Bantuan Seperti Tanah Liat, Tanah Urug Kerikil Sungai Dan Pasir Urug.
Selanjutnya Batu Bara Aspal Mengacu Pada Aturan Revitaliasi Eks Galian C. Bila Di Liat Dari Undang-Undang Tersebut Termasuk Dalam Kategorikan Pertambangan Bantuan,Selain ( Siup ) Dan Pengelohan Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan. Itu Pun Mengutif Ketentuan Pidana Pelanggaran UU4/2009 Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Akan Di Kenakan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Miliar.
Di Duga Galian C Bernisial (HLM ) Oman Jaya Kec. Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi Tidak Mempunyai Izin Usaha Galian C Yang Beroperasi Di Tambang Tersebut. Lokasi Di Wilayah Dan Kecamatan Tersebut Di Duga Milik( Hlm ) Oman Jaya Yang Berada Di Lokasi Sungai Pengabuan Kec.Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi Menjadi Tanda Tanya Masyarakat.
Selanjutnya Selaku Global Hukum Hamdi Zakaria Ketika Di Konfirmasi Melalui WA Pada Minggu ( 12-01-2020 )Sekitar Pukul 10 Wib. Beliau Mengizinkan Saya Selaku Berkerja Jurnalistik Kharismaoline.co.id Untuk Mengembangkan Karya Tulisan Berita”,Kata (Hamdi Zakaria.)
Selanjutnya Menurutnya Bernisial MAR J Seorang Anggota( JRPM) Provinsi Jambi Mengatakan Usaha Galian C Yang Beroperasi Untuk Menyedot Kerikil Dari Sungai Pengabuan Ini Sangat Meresahkan Warga, “kata Bernisial (MAR J,)Dari Karya Tulisan Hamdi,Ketika Saya konfirmasi Selaku Bernisial (MARJ) Ketika Saya Telfon Melalui Hp, Hp Di alihkan Telfon Saya Dan Di Matikan Dengan Bersangkutan Pada Jam 09 pagi Hari yang Lalu Pada tanggal 01-14-2020.
Selanjutnya Ketika kharismaonline.co.id Mau Konfirmasi Kebenaran Berapa Hari Yang Lalu Investigasi Turun ke Lokasi Pada 01-14-2020 Mau Jumpai Seseorang Yang Di Duga Milik Bernisial (HLm ) Galian C”,Tetapi Tidak Ketemu Sehingga Berita Ini Saya Tanyangkan Dan Saya Kembangkan.
Dengan Adanya Operasi Alat Berat Dan Di Esel Penyedot Pasing Membuat KeBisingan Dan Pencemaran Kualitas Air Sungai”,Ujaran Bernisial ( MAR.J )Galian C Ini Luar Biasa Yang Di Duga Milik Bernisial ( HLM ) Atau Oman Jaya Ini Tidak Mengatongi Izin.
Penulis : Afrizal Ardiansyah