By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Penipuan Berkedok Investasi, Beromset Milyaran rupiah Direktur utama PT Kam n Kam diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Penipuan Berkedok Investasi, Beromset Milyaran rupiah Direktur utama PT Kam n Kam diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim
Hukum dan Kriminal

Penipuan Berkedok Investasi, Beromset Milyaran rupiah Direktur utama PT Kam n Kam diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Last updated: 2020/01/04 at 9:17 AM
Media online Kharismanews.id Published 04/01/2020 9 Views
Share
SHARE

Surabaya, Kharismaonline.co.id – Lagi Lagi Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dan berhasil mengamankan dua tersangkanya, Jumat ( 03/01/2020 ).

Kapolda Jatim dalam press release kepada media mengatakan” Bahwa dengan Investasi bodong tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 750 Milyar dari dana yang masuk.

Modus operasinya dilakukan PT.Kam n Kam membuka aplikasi lewat Memiles kemudian disebarkan dan bagi member yang mendaftar dan bergabung dapat berinvestasi terkecil dari Rp 50 ribu rupiah sampai terbesar.

Member yang bergabung dan berinvestasi besar, mereka bisa cepat mendapatkan bonus sesuai yang dijanjikan perusahaan seperti mobil, motor, kulkas dan hadiah menarik lainnya, ” jelas Kapolda.

“Dan dari laporan warga yang tertipu dan menjadi korban investasi bodong tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perusahaan ini tidak memiliki izin.

Sehingga petugas langsung bertindak dan berhasil mengamankan Direktur utama PT Kam n Kam yaitu Sanjay dan Suhanda serta uang senilai Rp 120 Miliar.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka terjerat pasal Perbankan, UU Perdagangan, dan UU ITE day tidak menutup kemungkinan TPPU dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. ( yud )

Media online Kharismanews.id 04/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

14/12/2024
Hukum dan KriminalKabar NganjukWarta Daerah

SMAN 2 Nganjuk Gelar Serangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-51

02/11/2024
Hukum dan KriminalKabar SidoarjoWarta Daerah

Pemkab Sidoarjo Terima Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kementrian Kominfo Tahun 2024

07/08/2024
Hukum dan KriminalKabar Provinsi JambiWarta Daerah

Di Duga kades zaini SAg Membangun Dana Desa di Tanah pribadi Di Depan Rumah kades zaini SAg Mulai Geger ketakutan Terhadap wartawan sangat konfirmasi

14/07/2024
Show More
315894

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?