Surabaya, Kharismaonline.co.id – Lagi Lagi Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dan berhasil mengamankan dua tersangkanya, Jumat ( 03/01/2020 ).
Kapolda Jatim dalam press release kepada media mengatakan” Bahwa dengan Investasi bodong tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 750 Milyar dari dana yang masuk.
Modus operasinya dilakukan PT.Kam n Kam membuka aplikasi lewat Memiles kemudian disebarkan dan bagi member yang mendaftar dan bergabung dapat berinvestasi terkecil dari Rp 50 ribu rupiah sampai terbesar.
Member yang bergabung dan berinvestasi besar, mereka bisa cepat mendapatkan bonus sesuai yang dijanjikan perusahaan seperti mobil, motor, kulkas dan hadiah menarik lainnya, ” jelas Kapolda.
“Dan dari laporan warga yang tertipu dan menjadi korban investasi bodong tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perusahaan ini tidak memiliki izin.
Sehingga petugas langsung bertindak dan berhasil mengamankan Direktur utama PT Kam n Kam yaitu Sanjay dan Suhanda serta uang senilai Rp 120 Miliar.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka terjerat pasal Perbankan, UU Perdagangan, dan UU ITE day tidak menutup kemungkinan TPPU dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. ( yud )