Surabaya. Kharismaonline.co.id. Anak kecil berusia 7 tahun yang dilibatkan dalam kasus sebuah pencurian ponsel, polsek Wonocolo masih menyisahkan satu tersangka lainnya. Sebelumnya, polisi menangkap M Nasir (43) warga Jagir Surabaya, lantaran terbukti mencuri sebuah ponsel milik penjual nasi padang di Jalan Siwalankerto 151 Surabaya.
Setelah berhasil menangkap Nasir, polisi kemudian melakukan pengembangan ke seorang penadah barang hasil curiannya yang dijual oleh nasir, dan akhirnya polisi menikan
“Kami kembangkan dan tangkap juga penadahnya di wilayah Sidotopo”, Ucap Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih,Sabtu (7/12/2019).
Mustain (35) warga Sidotopo Surabaya adalah serorang penadah dalam penjualan ponsel tersebut. Mustain ditangkap, Kamis (5/12/2019) malam dirumahnya, meski berdalih tak tahu jika ponsel yang dijual Nasir adalah curian, ia tetap saja terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
“Saya tidak tahu kalau itu barang curian. Ada yang jual katanya butuh uang. Ya saya beli”, Terang tersangka.
Ponsel Andromax A milik korban dibeli oleh Mustain dari Nasir seharga 200 ribu rupiah ponsel tersebut digunakan sendiri olehnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.(Sum)