By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Penadah Ponsel Curian Ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya.
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Surabaya > Penadah Ponsel Curian Ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya.
Kabar SurabayaWarta Daerah

Penadah Ponsel Curian Ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya.

Last updated: 2019/12/07 at 2:07 PM
Media online Kharismanews.id Published 07/12/2019 2 Views
Share
SHARE

Surabaya. Kharismaonline.co.id. Anak kecil berusia 7 tahun yang dilibatkan dalam kasus sebuah pencurian ponsel, polsek Wonocolo masih menyisahkan satu tersangka lainnya. Sebelumnya, polisi menangkap M Nasir (43) warga Jagir Surabaya, lantaran terbukti mencuri sebuah ponsel milik penjual nasi padang di Jalan Siwalankerto 151 Surabaya.

Setelah berhasil menangkap Nasir, polisi kemudian melakukan pengembangan ke seorang penadah barang hasil curiannya yang dijual oleh nasir, dan akhirnya polisi menikan

“Kami kembangkan dan tangkap juga penadahnya di wilayah Sidotopo”, Ucap Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih,Sabtu (7/12/2019).

Mustain (35) warga Sidotopo Surabaya adalah serorang penadah dalam penjualan ponsel tersebut. Mustain ditangkap, Kamis (5/12/2019) malam dirumahnya, meski berdalih tak tahu jika ponsel yang dijual Nasir adalah curian, ia tetap saja terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

“Saya tidak tahu kalau itu barang curian. Ada yang jual katanya butuh uang. Ya saya beli”, Terang tersangka.

Ponsel Andromax A milik korban dibeli oleh Mustain dari Nasir seharga 200 ribu rupiah ponsel tersebut digunakan sendiri olehnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.(Sum)

Media online Kharismanews.id 07/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pemkab pulpis apresiasi kejaksaan pulpis ,ini Bukti hukum tak bisa di tawar.

25/06/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan

23/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI AUDENSI KAN PARIWISATA DAN BUDAYA DI KABUPATEN BLORA

22/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

Mantapkan Pendirian Kantor Imigrasi di Blora, Bupati Arief Sowan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

20/06/2025
Show More
187054

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?