Surabaya, Kharismaonline.co.id – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Herman, M.Si., didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K., dan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., adakan konferensi pers tentang perkembangan penyidikan kasus Illegal Akses, Jum’at 6 Desember 2019 pukul 14.00 Wib di gedung Patuh Lt. 2, Mapolda Jatim.
Dalam giat tersebut Kapolda Jatim menyatakan bahwa dari hasil perkembangan penyidikan berhasil disita barang uang tunai senilai Rp. 2,6 Milyard dari pacar tersangka Hendra Kurniawan yang bernama Novi Rosalina. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Hendra berupa mobil Pajero warna putih L 1784 IJ dan mobil Fortuner warna hitam L 1673 WQ.
Kapolda Jatim menambahkan, “bahwa kasus ini terus kami kembangkan termasuk tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Dan pada hari Selasa (2/12/2019) lalu, sekira pukul 17.00 Wib, Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menggerebek ruko yang dijadikan tempat pelaku kejahatan ITE menggunakan kartu kredit atau Spam ATM dijalan Balongsari Tama Blok C Tandes Surabaya,” jelasnya.
Dan menurut Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Styawan, SH.,S.I.K.,MH., memberikan keterangan bahwa ada 18 orang yang diamankan Polda Jatim saat penggerebekan itu, kesemuanya terkait kasus tindak pidana ITE yang menggunakan kartu kredit untuk melakukan penipuan kepada orang lain, “Jelasnya.
Karena perbuatannya itu semua tersangka dijerat pasal 30 ayat 2, pasal 46 ayat 2, pasal 48 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. ( Rud )