Surabaya. kharismaonline.co.id – Gus Nur terdakwa kasus video hina NU, Dinyatakan bersalah atas kasus mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU dan tidak terima dengan vonis majelis hakim, Gus Nur langsung mengajukan banding seusai menjalani sidang.Kamis (24/10/2019).
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan”, Kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis.
“Kami akan banding”, Tegas Gus Nur.
Menurutnya, Banding diambil karena dirinya merasa tidak bersalah dan ia merasa video ceramahnya dipotong-potong sehingga tidak utuh.
“Saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu, Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam, Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit”, Jelas Gus Nur.
“Di situ jelas, Hei akun, Hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu, Yang generasi muda NU yang itu, Jadi total 4 menit, Jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya”, Imbuh Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur, Hukuman 2 tahun penjara, Selain menjatuhkan vonis, Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa, Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu”, Tutur hakim.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Gus Nur dilaporkan karena video blog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat, Dan itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018 lalu.(Sum)