By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Ribuan Pil Double L dan Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jatim
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Surabaya > Ribuan Pil Double L dan Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jatim
Hukum dan KriminalKabar Surabaya

Ribuan Pil Double L dan Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jatim

Last updated: 2019/10/23 at 4:48 PM
Media online Kharismanews.id Published 23/10/2019 4 Views
Share
SHARE

Surabaya, Kharismaonline.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim Gelar Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 48 galon cat berat kotor 11.130 gram, sabu seberat 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 690 gram. Di Mapolda Jatim .Rabu (23/10/2019 )

Kombes Pol Ginting S Manik ,mengatakan ,”Selama 4 bulan dengan periode Juli 2019 hingga oktober 2019. Polda Jatim berhasil menangkap 3 tersangka NAHN warga Gresik, MM warga Jombang dan BM warga Magetan (sipir LP Kelas 1 Madiun).

Ginting menambahkan bahwa dari tersangka NAHN petugas menyita sabu seberat 10 kg yang dikemas dalam galon cat berjumlah 48 galon cat,selanjutnya NAHN menunggu petunjuk dari tersangka Jefri DPO yang sebagai pengendali utamanya.

Dan pada bulan september 2019 petugas mengamankan MM, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Tanjung Sari Surabaya dengan barang bukti sabu berat kotor 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L, tersangka membeli sabu dari Su’udi. Seharga Rp. 950 ribu per gram, lalu dijual kembali kepada oran lain seharga Rp. 1 juta baru barang tersebut mulai dikirim.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2019, di tempat kejadian sekitar persawahan desa Madigondo Takeran Magetan, pada tanggal 12 Oktober 2019. Petugas menangkap paksa BM asal magetan selaku sipir LP kelas 1 Madiun yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari semua barang bukti itu menunjukkan keberhasilan kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam menangani kasus narkotika yang patut diapresiasi dan yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan barang bukti langsung bisa dimusnahkan.

Dengan memusnahkan ribuan sabu dan Pil double L ini, Polda Jatim telah membantu menyelamatkan 374.326 jiwa penduduk Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 tentang Narkotika. (yud)

Media online Kharismanews.id 23/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

14/12/2024
Hukum dan KriminalKabar NganjukWarta Daerah

SMAN 2 Nganjuk Gelar Serangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-51

02/11/2024
Kabar SurabayaKabar TNI - Polri

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

05/09/2024
Kabar SurabayaKabar TNI - Polri

Revitalisasi Masjid Syuhada Paron Sebagai Langkah Beyond Trust Polres Ngawi

05/09/2024
Show More
189866

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?