Pemkab Tulungagung Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, Sekdes Didorong Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

TULUNGAGUNG, Kharismanews.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan pemerintahan, khususnya pada sektor pembayaran pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah yang berlangsung di Hall A Crown Victoria Hotel, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 170 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan mengenai sistem pembayaran pajak secara non-tunai sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, M.Si., menjelaskan bahwa penerapan ETPD merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, perubahan sistem pembayaran dari tunai menuju digital membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintahan, terutama aparatur kecamatan, desa dan kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan ETPD sekaligus membantu menyebarluaskan informasi mengenai berbagai kanal pembayaran digital yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi perhatian khusus karena memiliki cakupan wajib pajak yang cukup luas.

Selain mendorong pembayaran secara digital, Bapenda juga menekankan pentingnya pembaruan data objek dan subjek pajak serta kelancaran distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Optimalisasi penerimaan daerah juga dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan program pembebasan denda PKB dan BBNKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Plt Bupati Tekankan Tertib Administrasi dan Transparansi Desa

Selain membahas digitalisasi pajak, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan Plt Bupati Tulungagung untuk memberikan arahan kepada aparatur pemerintahan desa, khususnya Sekretaris Desa (Sekdes).

Ia menegaskan bahwa Sekdes mempunyai peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Posisi tersebut dinilai strategis karena Sekdes memahami kondisi wilayah serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yakni tertib administrasi, transparansi pengelolaan anggaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Plt Bupati mengingatkan agar seluruh administrasi pemerintahan desa dikelola secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Kelalaian dalam administrasi berpotensi menimbulkan persoalan serius, bahkan dapat berujung pada permasalahan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengambilan kebijakan berada pada Kepala Desa. Sementara itu, Sekdes diharapkan menjalankan fungsi koordinasi serta memberikan masukan dan pertimbangan agar keputusan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat.

Targetkan Satu Desa Satu Program pada 2027

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati turut memaparkan rencana Pemkab Tulungagung untuk mendorong program satu desa satu program mulai 2027.

Program tersebut diharapkan mampu mengarahkan pembangunan desa agar lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Infrastruktur jalan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena masih menjadi kebutuhan penting di berbagai wilayah. Namun, pemerintah desa diminta tetap menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Selain pembangunan infrastruktur, kebutuhan di bidang kesehatan, pendidikan dan sektor strategis lainnya juga harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.

Dengan demikian, program pembangunan yang dijalankan diharapkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

Aparatur Desa Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Informasi Medsos

Plt Bupati juga mengingatkan aparatur desa agar lebih selektif dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, kemudahan akses informasi melalui berbagai platform, termasuk TikTok, harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam membedakan informasi resmi dan kabar yang belum terverifikasi.

Aparatur desa diharapkan menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat dengan mengedepankan sumber resmi, seperti surat edaran, pengumuman pemerintah maupun kanal komunikasi instansi terkait.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman akibat beredarnya informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan

Memasuki musim penghujan, pemerintah desa juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dan gangguan lingkungan.

Plt Bupati mendorong kegiatan kerja bakti dan gotong royong dengan melibatkan RT, RW serta masyarakat. Pembersihan saluran drainase, penataan lingkungan dan pemeriksaan titik rawan genangan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi.

Selain banjir dan genangan, potensi angin kencang serta dampak cuaca ekstrem lainnya juga harus menjadi perhatian bersama.

Desa Dilibatkan dalam Pendataan Calon Penerima Manfaat Sekolah Rakyat

Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati menyampaikan upaya pemerintah daerah dalam mendukung kehadiran program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tulungagung.

Ia meminta dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, untuk membantu mengidentifikasi dan mendata anak-anak usia sekolah yang membutuhkan perhatian khusus, terutama mereka yang belum mendapatkan akses pendidikan secara layak.

Pendataan tersebut dinilai penting agar program pendidikan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah daerah berharap tidak ada anak di Kabupaten Tulungagung yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Tulungagung berharap aparatur kecamatan, desa dan kelurahan tidak hanya memahami penerapan transaksi pajak secara digital, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sinergi antara pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan dan tepat sasaran.

(red)