Musi Banyuasin, Kharismanews.id – Yeyet Wiyatna (55), PJ Kepala Desa Talang Mandung bersama tokoh masyarakat Bapak Suyatno,pada Hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 yang lalu,mendatangi Mapolsek Sungai Keruh untuk menyerahkan satu buah Senjata Api Rakitan Laras Panjang.Di Dusun 3 Desa Jirak,Kecamatan Jirak Jaya,Kabupaten Musi Banyuasin.
Senpi tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPTU Irwan Wijaya SH dan diserah Terima oleh Polsek Sungai Keruh diserahkan kepada Bripka Taufik Nugroho dan Bripka Ebtamiansyah
Kapolsek Sungai Keruh IPTU Vico Fariul Fajar S.Tr.k,SMi melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Wijaya SH mengungkapkan penyerahan senpi itu didasari karena adanya Maklumat Kapolda Sumsel No:MAX/10/XI/2021 tanggal 26 November 2021 Tentang larangan membawa senjata api dan surat telegram Kapolda Sumsel Nomor:ST/1005/XI/RES.1.24/2021,tanggal 27 November 2021 Tentang memerintahkan anggota untuk menyebarluaskan maklumat Tentang larangan membawa senjata api serta Operasi Musi Senpi 2021 arahan Kapolda Sumsel. “Apabila warga masih ada yang menyimpan senpi agar diserahkan dengan pihak berwajib dan tidak dikenakan pidana.”ungkap Irwan.
Saat diwawancarai wartawan ini, Ipda Irwan menyebutkan bahwa sebelumnya ia bersama anggota terus melakukan pendekatan dan sosialisasi pada masyarakat tentunya dengan melibatkan kepala desa. “Sebenarnya itu bukan senpi milik kades, namun milik warga yang tidak mau disebutkan namanya dan diserahkan melalui kades,” terangnya.Jum’at(03/12/2021).
“Alhamdulilah masyarakat takut juga, kalau ada senpi kita tidak main-main. Jadi lebih baik menyerahkan, Senpi yang diserahkan ini aktif dan semi otomatis,” Tutup Irwan.
( Maryunika)