Tulungagung, KHARISMANEWS.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung tengah menangani kasus dugaan membawa pergi seorang anak tanpa izin orang tua yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu kepada pihak kepolisian setelah anaknya diduga dibawa oleh seorang perempuan yang sebelumnya dipercaya untuk membantu merawat sang anak. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/77/V/2026/SPKT/RES Tulungagung/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026, kejadian diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pers rilis yang diterima, terlapor disebut merupakan seorang perempuan berusia 52 tahun asal Provinsi Lampung. Sementara korban merupakan seorang balita asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Kronologi kejadian berawal ketika pelapor menitipkan anaknya kepada terlapor karena harus bekerja. Awalnya komunikasi antara kedua pihak berjalan normal melalui pesan WhatsApp dan panggilan video. Namun beberapa hari kemudian, pelapor mulai kesulitan menghubungi terlapor dan keberadaan anaknya tidak diketahui.
Kecurigaan muncul ketika pelapor melakukan panggilan video dan mendapati posisi anak berada di dalam sebuah bus yang diduga menuju Lampung. Setelah itu komunikasi terputus dan telepon terlapor tidak lagi aktif. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penanganan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta tiket bus jurusan Lampung.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan pengasuhan anak kepada pihak lain serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
(sumardi)