Pulang Pisau, Kharismanews.id – Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.S., bersama Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Kapolda Kalteng mengatakan, hingga Rabu terdapat dua titik karhutla yang masih menjadi perhatian, yakni di wilayah Kepangusa dan Desa Darung. Petugas telah melakukan upaya pemadaman dan penanganan di kedua lokasi tersebut.
“Per hari ini ada dua titik yang terjadi kebakaran. Yang pertama ada di daerah Kepangusa dan yang kedua ada di Desa Darung. Keduanya sudah dalam penanganan,” ujar Iwan.
Selain itu, penanganan karhutla juga dilakukan di kawasan Tumbang Nusa dengan membuat kanal sebagai upaya memblokade penyebaran api. Kanal tersebut dilengkapi embung untuk membantu ketersediaan air dalam proses pemadaman.
Menurut Iwan, kanal yang telah dibuat memiliki panjang sekitar 50 meter dan saat ini telah terdapat 25 embung. Ia meminta agar jumlah embung ditambah sehingga tersedia sumber air pada setiap titik yang dibutuhkan petugas.
“Kalau saya lihat langsung dari peninjauan yang saya lakukan, masih bisa didapat air untuk melakukan pemadaman. Mudah-mudahan dengan upaya tersebut kebakaran hutan dan lahan bisa kita kendalikan,” katanya.
Polisi Tangani Puluhan Kasus Karhutla
Dalam penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, kepolisian juga terus melakukan proses penegakan hukum. Kapolda menyebut terdapat sekitar 58 kasus yang masih dalam proses penyelidikan, termasuk empat kasus yang melibatkan korporasi.
Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di Kabupaten Pulang Pisau, polisi kembali mengungkap kasus pembakaran lahan yang dilakukan dua orang warga. Kedua pelaku diamankan saat kegiatan patroli pada Senin (23/8/2026).
“Pada saat anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli, karena memang saya memerintahkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan patroli, terdapat dua orang yang dicurigai melakukan pembakaran,” jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di sekitar Jalan Bhayangkara. Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas juga menemukan adanya kebakaran lahan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau bersama jajaran Polda Kalteng, kedua pelaku berinisial A dan D, yang diketahui berasal dari Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, diduga melakukan pembakaran lahan sebanyak 12 kali.
Pembakaran disebut dilakukan pada 19 Agustus, 20 Agustus, hingga aksi terakhir pada 23 Agustus 2026. Dalam satu hari, kedua pelaku diduga dapat melakukan pembakaran di sekitar empat titik atau lokasi.
Kapolda menjelaskan, modus yang digunakan pelaku berbeda-beda. Di kawasan Jalan Bhayangkara dan Jalan Trans Kalimantan, pelaku diduga menggunakan gelas plastik yang ditumpuk dengan kayu kering kemudian dibakar.
Sementara di lokasi lainnya, pelaku diduga menggunakan pakaian dan celana yang diberi minyak sebelum digunakan untuk memicu pembakaran.
“Dua pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. Kita akan proses sampai dengan sidang pengadilan,” tegas Iwan.
Terkait motif pembakaran, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Luas Karhutla Hampir 300 Hektare
Berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dengan BPBD serta data yang dihimpun, dari 12 lokasi pembakaran yang diduga dilakukan kedua tersangka, luas lahan yang terbakar sekitar dua hektare.
“Karena wilayahnya ada di seputaran kota Pulang Pisau,” ungkapnya.
Sementara secara keseluruhan, luas lahan yang terdampak kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau tercatat hampir 300 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 250 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan sisanya masih dalam proses pemadaman dan penanganan.
Untuk kasus yang melibatkan korporasi, Kapolda menyebut terdapat dua korporasi di wilayah Pulang Pisau yang masih dalam proses penyelidikan. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan identitas perusahaan karena proses hukum masih berjalan.
“Motif nanti akan saya informasikan lebih lanjut, karena pada saat ini masih dalam pendalaman. Kita juga tidak bisa langsung memberikan informasi kalau memang belum pasti. Korporasi ini juga masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(By/IZass).