Polisi bekuk Pencabulan Anak dibawah umur

Sidoarjo, Kharismanews.id – Seorang Pria asal Sidoarjo R ( 42 ) di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan aksi pencabulan pada anak perempuan dibawah umur .
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers Rabu ( 07/12/2022) di Mapolresta Sidoarjo mengatakan ” Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada korban mawar ( 7 tahun ) yang merupakan keponakan dari isteri R dengan membujuk korban untuk main bapak-ibuan ” jelasnya.
” Pelaku R ( 42 ) sudah sangat mengenal korban dan sering ketempat pelaku dan ada peluang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut hingga 5 kali selanjutnya korban dijanjikan makanan serta uang jajan sebesar Rp.2000 sampai Rp. 10.000″ ucapnya .
” Awal terbongkarnya pelaku korban mengeluh pada ibunya mengeluh jika kemaluanya sakit dan penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban atas pencabulan korban ” kata kusumo.
” Motif melakukan perbuatan asusila ini karena pelaku mengaku sudah 6 bulan tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya” imbuhnya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 76 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sund)