
Lampung timur, kharismanews.id – Kegiatan penebangan kayu karet di regester 38 gunung balak kecamatan sekampung udik kab ,lampung timur th 2023 ini semakin menjadi ,sehingga gunung balak tampak kelihatn padang ,gundul dan tidak lagi berfungsi sebagai hutan lindung.
kurang nya kesadaran masyarakat atas guna dan fungsi hutan lindung sebagai pencegahan dan pemberantasan bencana alam dan di duga akibat kurang nya pengawasan dari pihak kehutanan sehingga menimbul kan hutan lindung menjadi padang alias gundul .
Saat tim awak midea ini melakukan kontrol sosial untuk kepentingan berita / informasi ,kamis 26 oktober 2023 ke lokasi penebangan kawasan regester 38 desa sidoerjo lampung timur .nampak nya kegiatan baru selsai ,namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak kehutanan / polhut .
Di duga ada oknum dari pihak kehutanan / polhut yg bekerja sama dengan pihak penebang hutan lindung .
Berdasar kan tim midea ini telah menemukan di duga bukti tranafer buruh penebang hutan lindung dengan oknom polhut .
Berdasar kn temuan2 tsb tim midea ini akan mengkordinasi kan temuan2 tsb ke krimsus dan propam polda lampung ,agar dapat menindak oknom2 sesuai dgn hukum yg berlaku .
Karna dalam melaku kn kegiatan penebangan hutan lindung sudah jelas melanggar pasal 85 ayat (1) huruf b jo pasal (12) huruf d uu Ri no 18 thn 2023 ,tentang pencegahan dn pemberantasan dn perusakan hutan jo ,pasal 37 ke 3 dan 13 bagian ke 4 pragraf 4 kehutaban uu Ri no 11 th 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(TIM)