PULANG PISAU, KHARISMANEWS.id – Jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap 4 orang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang.
Tersangka diketahui berinisial SAR (48) warga asal Batulicin (Kalsel), yang saat ini berdomisili di Komplek Estate AY Nomor B 07 milik salah satu perusahan yang beroperasi di wilayah Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi humas AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian terjadi sejak bulan September 2021 hingga Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
“Tersangka atau terduga ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya 9-11 tahun,” kata AKP Daspin kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Diungkapkannya, pencabulan yang dilakukan terduga dengan memegang, memangku dan meremas bagian intim, red) korban berkali-kali setiap mengaji dengan pelaku.
“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku hampir sama. Lalu orangtua korban mengetahui hal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” jelasnya.
Untuk perkara ini, tambah Daspin, tindakan yang telah dilaksanakan jajaran Polres Pulang Pisau menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat para saksi, membuat laporan polisi, dan mengamankan pelaku dan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang akan diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.(By/IZAS).