By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Last updated: 2022/03/12 at 6:13 AM
Media online Kharismanews.id Published 12/03/2022 13 Views
Share
SHARE

Tulungagung, Kharismanews.id – Seorang kakek berusia 54 tahun diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak dibawah umur, Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni, seorang kakek berinisial P (54) asal Dsn/Ds Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, BTC (14) tetangga korban.

“Awal mula, korban yang sehari – hari tinggal bersama neneknya tersebut, ijin untuk menginap ditempat temannya. Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022. Hingga pada tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya,” kata Iptu Nenny. Jumat (11/3/22) malam.

Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari korban dirumah teman yang dimaksud. Ditempat tersebutlah, orang tua korban melihat adanya bekas merah diarea leher korban. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.

“Alhasil, korban mengaku telah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Orang tua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku, akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas

Saat dilakukan interograsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan sehingga, melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi.

Lebih lanjut Iptu Nenny Menjelaskan,
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (ardi / Rilis Polres Tulungagung )

Media online Kharismanews.id 12/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

IKLANMU !Kabar TulungagungPendidikan & Teknologi

IKLAN ADVENTORIAL

09/05/2025
IKLANMU !Kabar Tulungagung

IKLAN ADVENTORIAL

06/05/2025
Kabar TulungagungPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Saatnya bergabung dengan SMKN 1 Pagerwojo, sekolah unggulan yang siap mencetak generasi cerdas, berkualitas, dan berdaya saing tinggi!

28/04/2025
Kabar TulungagungKesehatanWarta Daerah

Puskesmas Jeli Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

27/04/2025
Show More
173309

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?