By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Terkait Perades, Sampai Saat Ini Polres Blora Telah Terima 10 Laporan
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Blora > Terkait Perades, Sampai Saat Ini Polres Blora Telah Terima 10 Laporan
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Terkait Perades, Sampai Saat Ini Polres Blora Telah Terima 10 Laporan

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2022/02/15 at 7:24 PM
Media online Kharismanews.id Published 15/02/2022
Share
SHARE

BLORA, KHARISMANEWS.ID Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers lanjutan terkait laporan kasus perades, Selasa, (15/02/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi Dan Ipda Ansori.

Dalam konferensi pers Kapolres Blora menyampaikan bahwa sampai saat ini Polres Blora telah menerima laporan sebanyak 10 namun demikian ada satu desa yang masuk 2 laporan. Sehingga terhitung 9 desa. Diantaranya meliputi :

  1. Desa Nginggil kecamatan Kradenan,
  2. Desa Beganjing kecamatan Japah,
  3. Desa Talokwohmojo kecamatan Ngawen,
  4. Desa Cabean Kecamatan Cepu,
  5. Desa Kentong kecamatan Cepu,
  6. Desa Sumber kecamatan Kradenan,
  7. Desa Sembongin kecamatan Banjarejo.
  8. Desa Trembul kecamatan Ngawen
  9. Desa Jepangrejo kecamatan Blora.

“Ada 9 laporan, namun di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.

Kapolres membeberkan bahwa laporan yang masuk sudaj ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.

“Untuk desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” beber Kapolres Blora.

Sementara itu untuk laporan di desa Sembongin, Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.”Pungkasnya”(MJT)

Media online Kharismanews.id 15/02/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

018463

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?