By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Edarkan Pil Double L di Kafe, ABG Warga Bolorejo Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Edarkan Pil Double L di Kafe, ABG Warga Bolorejo Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Edarkan Pil Double L di Kafe, ABG Warga Bolorejo Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Last updated: 2022/02/04 at 8:40 PM
Media online Kharismanews.id Published 04/02/2022 5 Views
Share
SHARE

Tulungagung, Kharismanews.id – CDP alias Gandos terpaksa harus mendekam didalam sel tahanan Polres Tulungagung dan terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan tanpa alasan pemuda 19 tahun mendekam didalam sel tahanan. Hal tersebut dikarenakan, remaja asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut, kedapatan menjual Pil Double L tanpa ijin.

Anak baru gede (ABG) itu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah cafe masuk Desa Mojosari Kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung, Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH mslalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin jenis Pil Double L.

“Saat itu, petugas yang ada di lapangan, sudah mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Sehingga, tidak sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 butir Pil Double L, uang tunai RP. 50.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah HP berisi transaksi.

“Saat dilakukan interograsi singkat pelaku membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.

(ardi / Polres Tulungagung )

Media online Kharismanews.id 04/02/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

IKLANMU !Kabar TulungagungPendidikan & Teknologi

IKLAN ADVENTORIAL

09/05/2025
IKLANMU !Kabar Tulungagung

IKLAN ADVENTORIAL

06/05/2025
Kabar TulungagungPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Saatnya bergabung dengan SMKN 1 Pagerwojo, sekolah unggulan yang siap mencetak generasi cerdas, berkualitas, dan berdaya saing tinggi!

28/04/2025
Kabar TulungagungKesehatanWarta Daerah

Puskesmas Jeli Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

27/04/2025
Show More
173286

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?