By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Pelaku Tipu Gelap Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Pelaku Tipu Gelap Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Pelaku Tipu Gelap Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

Last updated: 2022/02/01 at 8:45 AM
Media online Kharismanews.id Published 01/02/2022 12 Views
Share
SHARE

TULUNGAGUNG, Kharismanews.id – Pihak Kepolisian selalu menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, dengan berdalih meminjam untuk pergi sebentar, seorang teman tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Nasib naas tersebut dialami oleh Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Niat hati ingin berbuat baik, malah harus kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Pelaku yang tidak lain adalah teman korban yakni, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, kec/Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pada hari Minggu, 30 Desember 2021 yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan korban meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD,” jelas Iptu Nenny.

“Korban yang curiga karena hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya berinisiatif mencari pelaku hingga ke rumahnya. Namun, istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang,” lanjut Kasi Humas.

Merasa dirugikan, akhirnya, pada hari Sabtu (29/01/2022), korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Sehari kemudian, tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban,” ungkap Iptu Nenny.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

(ardi/Rilis Polres Tulungagung )

Media online Kharismanews.id 01/02/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

IKLAN ADVERTORIAL

14/11/2025

Kapolres Blitar Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jimbe, Wujud Dukungan Polri terhadap Generasi Sehat di Kabupaten Blitar.

14/11/2025

IKLAN ADVERTORIAL

12/11/2025

Polres Blitar Wujudkan Semangat Kemanusiaan Melalui Bhakti Kesehatan Donor Darah Hari Pahlawan 10 November 2025

11/11/2025
Show More
318841

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?