By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Tulungagung > Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo

Last updated: 2022/01/30 at 11:00 AM
Media online Kharismanews.id Published 30/01/2022 10 Views
Share
SHARE

Tulungagung, Kharismanews.id – Setelah 5 tahun akhirnya MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dalam menanti ganti rugi atas mobilnya yang dijual tanpa ijin kehilangan kesabaran.

Korban (MT), akhirnya melaporkan orang yang telah menjual mobilnya tanpa ijin ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Mobil milik MT, dijual tanpa ijin oleh AW (35) alamat DusunTemon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, hari Jumat, 28/1/22 pkl 16.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Karangrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan, kejadian diawali pada tanggal 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.

“Alasannya, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pelaku AW sempat membuat surat pernyataan, dimana, pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125.000.000 sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.

Karena tidak ada etikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi.

“Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny.

(ardi / Polres Tulungagung )

Media online Kharismanews.id 30/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

IKLANMU !Kabar TulungagungPendidikan & Teknologi

IKLAN ADVENTORIAL

09/05/2025
IKLANMU !Kabar Tulungagung

IKLAN ADVENTORIAL

06/05/2025
Kabar TulungagungPendidikan & TeknologiWarta Daerah

Saatnya bergabung dengan SMKN 1 Pagerwojo, sekolah unggulan yang siap mencetak generasi cerdas, berkualitas, dan berdaya saing tinggi!

28/04/2025
Kabar TulungagungKesehatanWarta Daerah

Puskesmas Jeli Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

27/04/2025
Show More
173285

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?