By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Bawa Kristal Bening, Warga Kapuas Ini Diciduk di Feri Penyeberangan
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Kalimantan tengah > Bawa Kristal Bening, Warga Kapuas Ini Diciduk di Feri Penyeberangan
Kabar Kalimantan tengahKabar TNI - Polri

Bawa Kristal Bening, Warga Kapuas Ini Diciduk di Feri Penyeberangan

Last updated: 2022/01/27 at 11:37 PM
Media online Kharismanews.id Published 27/01/2022 10 Views
Share
SHARE
Barbuk dimankan dari pelaku TO, diduga narkona jenis sabu/foto:hmsreskps

KUALA KAPUAS, Kharismanews.id – Anggota Satresnatkoba Polres Kapuas membekuk seorang lelaki pembawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Kapuas Seberang I RT. 01, tepatnya di di pelabuhan feri penyeberangan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, pagi Selasa, 25 Januari 2022

Identitas pelaku yakni pria dengan inisial TO alias Tole (36) warga Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Kalteng

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa kristal bening diduga narkoba jenis sabu.

“Petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,52 gram” beber Kasat, Kamis, (27/1/2022)

Turut diamankan satu buah hansphone merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang warna biru merk converse dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polres Kapuas, guna mengikuti rangkaian penyelidikan, dan mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya” tambahnya

Lanjut Kasat, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [IZAS].

Media online Kharismanews.id 27/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173172

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?