BLORA KHARISMANEWS.ID – Kamis (06/01/22) Hari ini. JPKP BLORA ,Yang menghadirkan Pihak Rumah sakit terkait akhhirnya membuahkan hasil.
Audensi ini karena munculnya peraturan dr RSU Cepu dan RSUD Blora bahwa pasien tidak mampu yg tidak mempunyai KIS/BPJS akan di kenakan biaya perwatan 50 persen,dlm pertemuan ini kami di temui 2 direktur RSU,DKK Blora dan asisten 1 Setda Blora setelah musyawarah agak alot akhirnya dir RSU Cepu mengambil keputusan bwh pasien tidak mampu yg sakit dan dlm perawatan di RSU Cepu TDK hrs membayar 50persen tapi berdasarkan kemampuan finansial pasien .” Ungkat Agus Setiawan Wakil Ketua JPKP DPD BLORA”
Dan dari DKK sendiri menyarankan agar JPKP mendaftarkan orang TDK mampu spy mendapatkan BPJS Krn THN ini dkk telah menyediakan quota BPJS apbd sebanyak 9000 BPJS utk orang2 tidak mampu di kabupaten Blora.” UjarAgus”
Dan saya bersama semua anggoga JPKP Blora akan siap mengawal apa yang menjadi program program perintah pusat
Agar program program pemerintah Pusat dppat tersalurkan dengan tepat guna dan tepat sasaran.
Dan tentunya hal ini tidak hanya menyangkut pelayan tiga pilar saja ,yaitu Pendidikan ,,Kesehatan ,dan Sosial ,
*Namun Disamping JPKP membantu memperjuangkan tiga pilalar ,untuk masyarakat yang tidak mampu *JUGA SEBAGAI KONTROL SOSIL MASYARAKAT BILA TERJADI KELUHAN DIMASYARAKAT, juga mengawasi program program dan akan menegur bila ada penyelewengan dari program penerintahan pusat dan akan melaporkanya apabila di indahkan.(tidak ada perbaikan atau penyelesaian),”Tegas Ketua JPKP”
Hadir dalam Adensi tersebut Ketua JPKP ,Wakil ketua JPKP, Divisi hukum dari JPKP DPD DPC dan DPAC
Divisi Kesehatan,Sosial ,dan Pendidikan dari divisi. JPKP DPD,,DPC,dan DPAC Beserta Ketua DPC dan DPACnya.
(MJT)