By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Polresta Sidoarjo Gerebek Agen Minuman Alkohol Tidak Berizin
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Sidoarjo > Polresta Sidoarjo Gerebek Agen Minuman Alkohol Tidak Berizin
Kabar SidoarjoKabar TNI - Polri

Polresta Sidoarjo Gerebek Agen Minuman Alkohol Tidak Berizin

Last updated: 2021/12/27 at 5:56 AM
Media online Kharismanews.id Published 27/12/2021 10 Views
Share
SHARE

Sidoarjo, Kharismanews.id – Perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan mengamankan ribuan barang bukti botol minuman dari tempat penjualan di komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo, serta seorang pemilik usaha.

Ungkas kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo pada wartawan, Minggu (26/12/2021), di lokasi temuan tempat usaha minuman beralkohol komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo.

“Terungkapnya penjualan minuman beralkohol di wilayah kami, bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo secepatnya melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat kami temukan di sini sebagai tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin edar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Pemilik usaha, NJ, ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual minuman beralkohol, baik ecer maupun jumlah banyak selama lima bulan. Ia dikenakan pelanggaran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara.

Pengungkapan kasus ini, termasuk merupakan upaya Polresta Sidoarjo dalam cipta kondisi mewujudkan kondusifitas kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022. Barang bukti ribuan botol minuman alkohol ini nantinya akan dimusnahkan beserta barang bukti, hasil pengungkapan Polresta Sidoarjo dalam kurun 2021.

(sund)

Media online Kharismanews.id 27/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriKesehatan

RS Bhayangkara Kediri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Ojol, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap Sekelompok Remaja yang Menerbangkan Balon Udara Liar di Boyolangu

07/06/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Surat PembacaPolres Bojonegoro Raih Penghargaan Bidang Humas, Pembuatan Konten KreatifPolres Bojonegoro

05/06/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Polres Blora Sukses Jalankan Operasi Aman Candi 2025

05/06/2025
Show More
186070

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?