
Jakarta, Kharismanews.id – Tidak memiliki belas kasihan terhadap Janda dan Anak Yatim, yang mengajukan Memori Kasasi. Pemohon Kasasi telah melewati tenggang waktu dan masih diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, sangat bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, Yuli Isnawati melalui LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua MAHKAMAH AGUNG RI.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pemohon KASASI – YENNY UNICASARI TERHADAP PENETAPAN PERWALIAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NO. 388/PDT.P/2020/PA.JB TERTANGGAL 09 FEBRUARI 2020.- dengan alasan-alasan dan pertimbangan sebagai
berikut : Bahwa Yuli Isnawati adalah selaku PEMOHON PENETAPAN PERWALIAN tersebut diatas, atas anak yang bernama ANCELLO BRYANT DJUHARI bin LUKMAN DJUHARI. Merupakan Anak Tiri Yuli Isnawati (ic. Anak Kandung Alm. Lukman Djuhari dari Perkawinannya yang terdahulu dengan Ny. Yenny Unicasari yang telah putus karena Perceraian).
Anak Ancello Bryant Djuhari merupakan anak Laki – Laki yang lahir di Jakarta, pada tanggal 06 November 2008 dan
beragama Islam. Bahwa diketahui anak Ancello Bryant Djuhari sejak Alm. Lukman Djuhari bercerai dengan Ny. Yenny Unicari, anak tersebut dirawat dengan baik oleh Ayah Kandungnya (ic. Alm. LUKMAN DJUHARI) beserta dengan YULI ISNAWATI (ic. sebagai ibu sambungnya).
ALICE COLLEEN DJUHARI binti LUKMAN DJUHARI; merupakan anak Kandung Pemohon dengan suaminya yang sah ALM. LUKMAN DJUHARI. Anak Alice Colleen Djuhari merupakan Anak
Perempuan, yang lahir di Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2018 dan Beragama
Islam; Bahwa Pemohon mengajukan PERMOHONAN PENETAPAN PERWALIAN
tersebut diatas melalui Kepaniteraan PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT yang telah berkekuatan hukum tetap Bahwa AMAR/DIKTUM PUTUSAN JUDEX FACTIE Atas PENETAPAN PERWALIAN NOMOR: 388/PDT.P/2020/PA.JB tertanggal 09 FEBRUARI 2021, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang diajukan oleh YULI ISNAWATI binti NUNG DWIJAYA (Ic. PELAPOR), yang amarnya menyatakan sebagai berikut:
“MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak bernama Alice Collen Djuhari binti Lukman Djuhari, perempuan, lahir 26 Maret 2018 dan Ancello Bryant Djuhari bin Lukman Djuhari, laki-laki, lahir 06 November 2008 dibawah Perwalian Pemohon (Yuli Isnawati binti Nung Dwijaya); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,- (seratus
tiga puluh lima ribu rupiah).”
Bahwa Penetapan Perwalian tersebut diatas yang diajukan oleh Pemohon (ic. YULI ISNAWATI) telah dinyatakan Upaya Hukum Kasasi oleh Pemohon Kasasi bernama Ny. Yenny Unicasari (ic. mantan isteri Alm. Lukman Djuhari), melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat; Bahwa setelah Pemohon menelaah, membaca dan memahami dengan cermat mengenai Pernyataan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (in casu YENNY UNICASARI), secara hukum Pernyataan Kasasi a quo diketahui bertentangan dengan syarat – syarat mengenai Upaya Hukum Kasasi yang telah Melewati Batas Waktu (daluarsa) dan dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang dalam kutipan menyatakan sebagai berikut:
“Pemohonan Kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon”.
Bahwa sebagaimana penjelasan diatas diketahui Judex Factie pada Penetapan Perwalian Nomor 388/Pdt.P/2020 telah diputus oleh Majelis Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 09 Februari 2021, sedangkan Pemohon Kasasi sebagaimana kutipannya pada Memori Kasasi a quo diketahui baru mengajukan Memori Kasasi a quo melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 06 Mei 2021, Oleh karena itu SANGAT JELAS MENERANGKAN APABILA PENGAJUAN MEMORI KASASI PEMOHON KASASI a quo TELAH MELEWATI TENGGANG WAKTU dan bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang.
Mahkamah Agung RI tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yang Pelapor telah sampaikan, maka sangat beralasan apabila PEMOHON KASASI/Ny. YENNY UNICASARI dalam mengajukan PERMOHONAN KASASI serta MEMORI KASASI a quo telah melawati batas waktu (daluarsa) sehingga sangat beralasan apabila dinyatakan PERMOHONAN KASASI a quo TIDAK DAPAT DITERIMA atau SETIDAKNYA PERMOHONAN KASASI yang diajukan oleh PEMOHON KASASI a quo DITOLAK; Bahwa dari kemudian dari FAKTA HUKUM diketahui PEMOHON KASASI (ic. Yenny Unicasari) tidak memiliki hak dan/atau kedudukan hukum (legal standing) dalam PERMOHONAN KASASI atas PENETAPAN PERWALIAN NOMOR 388/Pdt.P/2020/PA.JB tertanggal 09 Februari 2021, adapun yang menjadi dasar hukum sebagai berikut:
Sebagaimana dari Fakta Hukum a quo Surat Kuasa Khusus Pemohon Kasasi Tidak Memenuhi Syarat Formil, oleh karena itu Pemohon Kasasi benar, yang sekarang beralamat dan/atau berdomisili tetap di “di Amerika Serikat negara bagian
Alabama 9332 Livingstone LN Mobile AL 366695-7718”.
Bahwa berdasarkan syarat atas surat kuasa khusus terhadap orang yang berdomisili tetap di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil, sebagaimana dimaksud didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959 yang mensyaratkan :
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
Menyebut Kompetensi relatif; Menyebut identitas dan kedudukan para pihak; Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok dan objek sengketa yang dipaparkan; Akan tetapi Surat Kuasa Khusus terhadap orang yang berdomisili tetap di luar negeri juga mensyaratkan adanya syarat tambahan agar menjadi sah, yaitu syarat tambahan tersebut mengharuskan Surat Kuasa Khusus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau oleh Konsulat Jendral setempat (ic. pada domisili PEMOHON KASASI), hal ini dikuatkan oleh Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang pokoknya menyatakan bahwa:
“Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi
persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Bahwa perlu kami sampaikan saat ini adalah Pemohon adalah Wali yang sah atas ANCELLO BRYANT DJUHARI, sebagaimana Penetapan Perwalian No. 388/Pdt.P/2020/PA.JB tertanggal 09 Februari 2021 atas nama Pemohon Yuli
Isnawati binti Nung Dwijaya, yang dilakukan dengan ITIKAD BAIK dan BERKESESUAIAN DENGAN HUKUM; Bahwa pada saat Alm. Lukman Djuhari meninggal dunia pada tanggal 22 November 2020, Pemohon telah merawat, membesarkan Ancello Bryant Djuhari layaknya Kasih Sayang seorang Ibu kepada anaknya sendiri hingga kemudian, Pemohon dan anaknya (ic. ALICE COLLEEN DJUHARI), secara sewenang-wenang diusir oleh IRWAN DJUHARI, S.E., (ic. Kakak Kandung Alm. Lukman Djuhari), sekitar tanggal 15 Januari 2021 dari rumahnya sendiri di Jl. Walet Permai IV No.29 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara yang ditempati oleh Pemohon sejak Perkawinan dengan Alm. Lukman Djuhari; Bahwa IRWAN DJUHARI, S.E., juga melakukan ITIKAD BURUK dengan sengaja MENGHILANGKAN ASAL-USUL dan/atau membuat kabur Identitas Agama anak yang bernama Ancello Bryant Djuhari dengan tidak mencantumkan Agama dalam SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK tertanggal 28 Februari 2020, oleh karena sebagaimana Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 3173022501099307 tertanggal 04 September 2018, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Grogol Petamburan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini PEMOHON memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan atas Penetapan Perwalian Nomor 388/Pdt.P/2020 telah diputus oleh Majelis Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 09 Februari 2021 melalui KETUA MAHKAMAH AGUNG RI. cq. BADAN PENGAWAS (BAWAS) MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN UMUM (BADILUM) MAHKAMAH AGUNG cq. MAJELIS HAKIM KASASI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Adapun kami menyampaikan surat ini Langsung kepada yang mulia Bapak KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, “Dengan harapan kami mendapat Perlindungan Hukum serta Keadilan atas perbuatan yang sewenang wenang yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi akan tetapi dalam hal ini tindakan tersebut dilakukan secara langsung oleh IRWAN DJUHARI, S.E., selaku Kakak Kandung Alm. Lukman Djuhari, yang TIDAK MEMILIKI BELAS KASIHAN terhadap JANDA DAN ANAK YATIM DARI ALM. LUKMAN DJUHARI yang melakukan PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)
dari PEMOHON (ic. Isteri Sah dari Alm. Lukman Djuhari) dan Anak Alice
Collen Djuhari yang memiliki kelemahan dan ketidakmampuannya untuk melawan IRWAN DJUHARI, S.E.; Maka, atas dasar hal – hal tersebut diatas, Marusaha Hutadjulu S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Yuli Isnawati mohon kepada Yang Terhormat Bapak KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,” pungkasnya.
BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. BADAN PERADILAN UMUM (BADILUM) MAHKAMAH AGUNG cq. MAJELIS HAKIM KASASI yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan keadilan kepada PEMOHON/KLIEN KAMI selaku PEMOHON atas Penetapan Perwalian Nomor 388/Pdt.P/2020 telah diputus oleh Majelis Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 09 Februari 2021 yang telah bersesuaian dengan Hukum.
(Sund/Nico/Farid)