
Mojokerto, Kharismanews.id –
Kasus Perjudian- (Dadu Kopiok) 12 Orang di tangkap (10 Orang) Lainnya di bebaskan, (2 Orang) di jadikan tersangka ada- apa di balik semuanya Itu, tempat perjudian tersebut, tepatnya di- Desa Kweden Kembar- Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto
Kepala Desa, setempat sulit ditemui adanya keterkaitan perjudian yang sebanyak 12 warga turut hadir dalam arena perjudian yang berupa (Dadu Kopyok) tepatnya di Desa Kwedenkembar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto ditangkap pihak kepolisian setempat. Kejadian yang membuat heboh tersebut, diterbitkan surat penangkapan pada 16-17 Oktober 2021 yang berlokasi di Dusun Kwedenkembar RT 05 RW 03 Desa Kwedenkembar Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Saat Awak media berusaha menggali informasi kebenarannya terkait kasus tersebut, pada Senin (15/11/2021) tim media ini berkunjung ke Balai Desa Kwedenkembar sekitar pukul 11.30 Wib untuk konfirmasi kepada Kepala Desa. Kedatangan tim media ini hanya disambut hangat oleh Kasi Pemerintahan. Sempat di tanya terkait penangkapan kasus perjudian, Kasi Pemerintahan Desa Kwedenkembar membenarkan atas penangkapan kasus perjudian tersebut.
Lantas guna mencari informasi lebih mendalam, akhirnya tim media ini meminta nomer telpon Kepala Desa Kwedenkembar. Melalui sambungan telpon, Kepala Desa Kwedenkembar disuruh konfirmasi kepada Kepala Dusun atau biasa di sebut Pak Agus alias Polo. Akhirnya tim media ini bergegas ke rumahnya Pak Agus alias Polo guna mencari informasi terkait perjudian. Berhubung orangnya tidak berada di tempat, tim memutuskan untuk melakukan konfirmasi besok harinya.
Dengan tujuan utama ingin konfirmasi kepada Kepala Desa Kwedenkembar, tim media ini pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 12.00 Wib berkunjung kembali di Balai Desa setempat. Sayangnya Kepala Desa Kwedenkembar tidak berada di tempat, kemudian tiba-tiba tim media ini di hampiri Pak Polo. Setelah di konfirmasi, Pak Agus alias Polo juga membenarkan adanya penangkapan terkait perjudian diduga sejenis dadu.
Selain itu, dari informasi yang di dapat oleh Awak- media ini sebelumnya menyebutkan bahwa sebanyak 13 orang di tangkap pihak kepolisian dan kemudian,, hanya 2 orang saja yang sampai saat ini masih di tahan- selebihnya dibebaskan- Akan tetapi menurut keterangan Pak Agus alias Polo kejadian perjudian tersebut, yang diamankan hanya 12 orang, bukan 13 orang- Kemudian yang 2 orang dinyatakan sebagai tersangka, dan 10 orang lainnya dibebaskan karena dengan alasannya hanya sebatas minum kopi semata dan tidak mengikuti di arena perjudian tersebut. Ungkapnya(Tim).