By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: OPERASI SIKAT JARAN CANDI POLRES BLORA UNGKAP 6 KASUS DAN AMANKAN 9 TERSANGKA.
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Blora > OPERASI SIKAT JARAN CANDI POLRES BLORA UNGKAP 6 KASUS DAN AMANKAN 9 TERSANGKA.
Kabar BloraKabar TNI - Polri

OPERASI SIKAT JARAN CANDI POLRES BLORA UNGKAP 6 KASUS DAN AMANKAN 9 TERSANGKA.

Last updated: 2021/11/02 at 1:50 PM
Media online Kharismanews.id Published 02/11/2021 1 View
Share
SHARE

BLORA KHARISMANEWS ID. dalam kurun waktu 20 hari, Satreskrim Polres Blora Ungkap 6 kasus dan Amankan 9.tersangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dan mengamankan 9 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 08 Oktober – 30 Oktober 2021.

Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor.

Sejumlah kasus tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus Non TO.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, (02/10/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 01 Nopember 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan, “Tersangka yang berhasil diamankan adalah MK, warga kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Blora.

“Kemudian TO kedua adalah Kasus Curanmor yang terjadi pada hari kamis, tanggal 08 Oktober 2020 dengan TKP di wilayah kecamatan Todanan. Dan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK,(33) warga kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor,” lanjut Kapolres Blora.

Selain 2 TO diatas, ada 4 kasus non TO yang berhasil diamankan, dan ada 7 tersangka non TO. Yaitu :

  1. Kasus dengan TKP di kecamatan Sambong pada hari Sabtu, tanggal 09 Oktober 2021. Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, AS, warga kecamatan Randublatung Blora dan J warga kecamatan Jati Blora berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
  2. Kasus dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu pada hari Minggu, 05 September 2021. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S, (33) warga kecamatan Todanan Blora berikut barang bukti berupa 10 unit sepeda motor.
  3. Kasus dengan TKP di wilayah kecamatan Kunduran pada hari Minggu, 03 Oktober 2021. Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial JP (32) warga Kecamatan Tretep Temanggung, kemudian, R, (43) warga kecamatan Trecep Temanggung dan BK, (25) warga kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor roda 4.
  4. Kasus dengan TKP di kecamatan Cepu pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021, berhasil diamankan R, (34) warga kecamatan Jaken Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.

Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya. “Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” tandas Kapolres Blora.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan BB kendaraan bermotor kepada warga yang punya dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH memnyampaikan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya. Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya.” Ungkapnya” (Mjt)

Media online Kharismanews.id 02/11/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173270

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?