By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan,Yang Menghilangkan Nyawa Korban,Berhasil Diamankan Polsek Tungkal Jaya
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar TNI - Polri > Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan,Yang Menghilangkan Nyawa Korban,Berhasil Diamankan Polsek Tungkal Jaya
Kabar TNI - Polri

Dua Dari Lima Pelaku Pengeroyokan,Yang Menghilangkan Nyawa Korban,Berhasil Diamankan Polsek Tungkal Jaya

Last updated: 2021/10/19 at 11:25 AM
Media online Kharismanews.id Published 19/10/2021 8 Views
Share
SHARE

Muba,Kharismanews.id – Polsek Tungkal Jaya Resor Muba mengamankan dua dari lima orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di halaman rumah korban dusun II Desa Sinar Harpan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Sabtu, (16/10/21) Pukul 02.00 wib.

Kapolres Musi banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH saat di hubungin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Team Penyengat Tuja yang langsung bergerak melakukan olah TKP dan penangkapan.

“Tidak sampai tiga jam, satu pelaku an. Aji Bambang (25) terlebih dahulu kita tangkap dan malam kemaren pelaku utama menyerahkan diri ke mapolsek kita” Kata Nirwan.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini tak membutuhkan waktu lama, Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH, Kanit Intel Aipda Agus Riyanto, Kanit Shabara Bripka Fatoni Beserta Tim Penyengat Tuja Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak menyisir wilayah Tungkal Jaya.Alhasil, saat dalam perjalanan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aipda Aprianto SH mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan salah satu pelaku langsung menuju salah satu rumah warga masyarakat tempat pelaku Aji bambang bersembunyi.

“Aji ini menurut pengakuan nya hanya ikut memukul beserta tiga rekan nya yang DPO, sedangkan satu pelaku yang menyerahkan diri an. Radit Raymundu (25). Radit lah yang membacok korban hingga meninggal dunia, tidak sampai 3 jam pelaku kita tangkap”kata kanit reskrim Aprianto.

Diceritakan, kejadian berawal Jum’at tgl 15 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib, masalah dari korban Febrianton (24) mahasiswa yang merupakan warga Dusun 2 Desa Sinar Harapan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba ini memboceng Cewek yang diduga pacar pelaku Radit untuk mengajak makan bersama, sontak pelaku radit yang melihat langsung menyetop nya dijalan raya dan terjadilah keributan.

Korban dan temannya perempuan lalu pulang kerumah masing – masing, tak lama kemudian pelaku radit mengajak 4 kawan nya kerumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan kayu.

Luka pada korban masing – masing mengenai korban yakni robek di bagian dada hingga menembus paru – paru dan jantung, telapak tangan sebelah kiri terbelah hingga sebagian jari Jempol putus. Tak hanya itu luka robek lengan sebelah kiri bagian Atas, luka memar di leher bagian kiri dan kanan, luka robek di bagian pinggang kiri atas dan luka robek di bagian siku tangan kiri.

Belum sampai diDi RSUD Bayung Lencir, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Sampai berita ini diturunkan, baru dua pelaku yang sudah diamankan dan dimintai keterangan nya. Tiga pelaku yang turut serta masih melarikan diri (DPO).

“Saya menghimbau untuk tiga pelaku yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri, sebelum kami Polsek bertindak tegas” Kata kapolsek.

Pelaku akan dikenakan Primer Pasal 340, subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 170, ayat (2) ke -3 KUHPidana.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 19/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173327

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?