Muba,Kharismanews.id – Satreskrim Polsek Keluang berhasil menangkap pelaku curanmor, Tirta Ariasyah (24) seorang buru yang berstatus menikah.
Alamat Dsn 1 RT 01 Desa Supat barat, Kecamatan Babat Supat,Kabupaten Musi banyuasin,
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy.SH.S.IK,M.si melalui Kapolsek Keluang,AKP Dwi Rio Andrian.S.I.K menyampaikan waktu di wawancari awak media, Setahun yang pelaku bersama kawan-kawan nya, Dengan cara mencongkel kunci dan pintu belakang rumah, yang mana pada saat itu dalam kondisi terkunci.
Lalu pelaku mengambil barang milik korban 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah,
1(satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna unggu, Dan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg ,1 (satu) unit mesin pompa Air merk SHIMIZU.k Dengan kejadian tersebut korban mngalami kerugian ditafsir kurang lebih sebesar Rp28.000.000(dua puluh delapan juta rupiah).
Sebelum nya TS berhasil melarikan diri,dan satu kawanan Dwi pranata saat ini sedang menjalani hukaman”.ujar Kapolsek saat di temui awak media Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya pada hari selasa tgl 14 September 2021 sekiranya pukul 15:30 WIB,Personil Unit Reskrim Polsek Keluang di pimpin Kanit Reskrim,mendapatkan informasi tersangka Tirta Ariasyah DPO,
Kemudian Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian.S.I.K ,memerintahkan Kanit Reskrim IPDA IWAN SUSANTO bersama anggota Reskrim Polsek Keluang untung melakukan penangkapan,Tersangka di tangkap saat sedang berkerja dan tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan, TS sempat menjadi DPO selama setahun,tersangka di tangkap oleh anggota sat Reskrim Polsek Keluang.Unit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan info dan pelaku di tangkap saat di lokasi melakukan pemasangan terpal PT batu bara di desa Supat barat”.tutupnya.
(Maryunika)