
BLORA KHARISMA ONLINE, SABTU 11 SEPTEMBER 2021 ,
Diklat Paralegal PANI 2021 (PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA),telah dilaksanakan di AULA cendana Hotel Kyriad ARRA tambakromo Cepu, Acara ini di pandegani oleh Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) DPD I propinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan PADEPOKAN HUKUM ANALISIS SEJAHTERA LAW FIRM ,
PARA PESERTA SANGAT ANTUSIAS SEKALI UNTUK MENYIMAK DAN MENGIKUTI ACARA PARALEGAL INI BAIK YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN LEWAT ONLINE ,HAL KARENA DIKLAT PARALEGAL MERUPAKAN ILMU YANG BARU DIBIDANG HUKUM, BAIK HUKUM PERDATA ATAU PIDANA YANG PESERTA DAPATKAN SECARA SINGKAT, WALAUPUN DEMIKIAN ILMU INI AKAN SANGAT BERMANFAAT UNTUK MELAKUKAN PENDAMPINGAN YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM.
KETUA PANI JAWA TENGAH SURYONO
” mengatakan bahwa meskipun dengan persiapan waktu yang singkat ( sekitar 2 minggu) diklat ini bisa berjalan lancar. Alhamdulillah tegasnya”
Suryono menambahkan bahwa acara Diklat kali ini menggandeng Narasumber Pimpinan Padepokan Hukum Analisis Sejahtera LAW FIRM ADVOKAD BUDI PRAYITNO S, H, C ME, dan Ketua DPC PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA (PWRI) kabupaten Blora Gunawan Dwi Hananto, SE,
Insya Alloh acara ini kedepan dapat lebih sempurna lagi dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada kedua Narasumber yang telah berberan aktif dalam pelaksanaan Pelatihan Hukum Paralegal ini ” ujarnya”

Sementara ini DIKLAT PARALEGAL PANI JATENG 2021 telah terdaftar Peserra sebanyak 20 Orang,
15 Orang diantaranya telah ter registrasi, dan 5 Lainya mengikuti secara Online karena tidak bisa datang.
15 Orang yang terregistrasi diantaranya :
Dari kecamatan Cepu Bambang, Gangsar, Sukimanto, Prihandoko Mukti SH, Nika, Totok, Suryono.
Kecamatan Kunduran Sugiri,
Kecamatan Bogorejo Warsono,
Kecamatan Banjarjo Suparman
Kecamatan Jepon Darsono.
Kecamatan sambong, Suwardi, Sutawijaya, Ali Muchson,
Kecamatan Jati Suprapto
Kecamatan Randublatung Marji.
Sedangkan 5 Peserta lainya yang mengkuti acara lewat online karena nggak bisa hadir.
-Johan Wahyudi dari Kebamatan Kedung Tuban.
-Mujito Dari Kecamatan Cepu.
-Yasin Al Amin, Sarijo Budi Utomo dari Kecamatan Jati.
-Sugiyanto dari Kecamatan Jepon.

Dengan adanya kegiatan Paralegal ini akan menambah wawasan dan pengetahuan Masyarakat dibidang hukum Perdata maupun hukum Pidana.
Sementara wakfu kami temui dikediamanya sambil menimba Ilmunya,
Pimpinan Padepokan hukum Analisis Sejahtera LAW FIRM advokat Budi Prayitno S H C ME mengatakan ‘ Saya siap untuk membantu membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Blora. Apalagi semua rekan rekan yang ikut DIKLAT INI semua sudah berpengalaman di Organisasi, ‘Ucapnya”.
Terkait Dengan Diklat Paralegal ini Ketua DPC persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) blora Gunawan Dwi Hananto, SE menatakan bahwa Nantinya Peserta Diklat Paralegal ini Kedepan bisa berkolaborasi dengan Jurnalis yang tergabung di PWRI blora, untuk pemberitaan pemberitaan yang ada diwilayah Blora “ucapnya”
Diklat Paralegal ini benar benar membawa dampak positif kedepan didalam kehidupan masyarakat terutama yang keterkaitanya dengan masalah hukum,
Salah satu peserta Sugiri dari kecamatan Kunduran mengatakan ” Saya sangat berterima kasih dengan adanya Diklat Huku Paralegal ini
Karena banyak masyarakat yang membutuhkan pengetahuan tentang hukum Baik hukum Pidana maupun huku Perdata, Hal ini saya sering ditanya masyarakat,
Karena saya kurang paham ya saya jawab sebisa saya, namun setelah mengikuti Diklat Paralegal ini mudah mudahan saya bisa memberikan jawaban kepada masyarakat tentang pertanyaan pertanyaan terkait hukum pidana atau perdata, tetapi kalau kesulitan ya ,saya langsung bisa telpon Ahlinyalah ” ujarnya”
Mudah mudahan Diklat Paralegal ini akan segera bisa diadakan karena banyak masyarakay yang membutuhkan pengetahuan mengenai hukum perdata atau hukum pidana. ( Mjt)