By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir, Sosialisasi Karhutla Dalam Kegiatan Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar MUBA > Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir, Sosialisasi Karhutla Dalam Kegiatan Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba
Kabar MUBAKabar TNI - Polri

Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir, Sosialisasi Karhutla Dalam Kegiatan Pra TMMD Ke-111 TA 2021 Muba

Last updated: 2021/05/28 at 7:10 PM
Media online Kharismanews.id Published 28/05/2021 3 Views
Share
SHARE

Muba,Kharismanews.id-Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir.Serda Z Nasution,bersama kedua rekannya Koptu Andi Kesuma dan Kopda M.Jefri,memberikan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat binaannya.

Kegiatan digelar,di desa binaannya,Desa Mandala Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.Jum’at(28/05/2021).

Serda Z Nasution menyampaikan maklumat Kapolda, Pangdam II/Sriwijaya dan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018,tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang dan semak belukar(Karhutla) bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara. Dan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 78(3) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Bisa juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Serda Z Nasution, meminta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, dan siap siaga saat terjadi kebakaran di musim kemarau yang akan datang.

“Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun. Dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah desa Mandala Sari. Pada saat musim kemarau yang akan datang. “Ungkap Serda Nasution.

Serda Z Nasution, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar. Dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.

“Seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan perduli terhadap lingkungan di sekitar,” pungkasnya.

(Maryunika)

Media online Kharismanews.id 28/05/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

39 Balon Udara Tanpa Awak Disita Polres Tulungagung, Hasil Razia Gabungan Bersama TNI dan PLN Selama Lebaran 2025

10/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

7 Remaja Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung Akibat Terbangkan Balon Udara Berpetasan

04/04/2025
Kabar TNI - PolriKabar Tulungagung

Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako

18/03/2025
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ingin Warga Merasa Aman Saat Mudik, Kapolres Bersama Media Blora Sosialisasikan Tagline Mudik Aman dan Hotline 110

15/03/2025
Show More
173207

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?