Muba,Kharismanews.id-Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir.Serda Z Nasution,bersama kedua rekannya Koptu Andi Kesuma dan Kopda M.Jefri,memberikan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat binaannya.
Kegiatan digelar,di desa binaannya,Desa Mandala Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.Jum’at(28/05/2021).
Serda Z Nasution menyampaikan maklumat Kapolda, Pangdam II/Sriwijaya dan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018,tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang dan semak belukar(Karhutla) bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara. Dan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 78(3) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Bisa juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Serda Z Nasution, meminta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, dan siap siaga saat terjadi kebakaran di musim kemarau yang akan datang.
“Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun. Dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah desa Mandala Sari. Pada saat musim kemarau yang akan datang. “Ungkap Serda Nasution.
Serda Z Nasution, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar. Dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.
“Seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan perduli terhadap lingkungan di sekitar,” pungkasnya.
(Maryunika)