
MUBA,KHARISMANEWS.id-Disela kegiatan Pra TMMD ke-111 TA 2021 Muba, Babinsa Koramil 401-04/BYL Koptu Hariyadi,bersama Kades Desa P6, dan Puskesmas Desa Karang Agung, melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.Senin,(10/05/2021).
Seperti halnya yang terpantau saat ini di Kecamatan Lalan, petugas gabungan terdiri dari Babinsa Koramil 401-04/Bayunglincir, beserta Plt Kades dan Sekdes, Bidan Desa, bersinergi bersama-sama agar Pos PPKM Mikro berjalan sesuai peraturan pemerintah dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penularan dari Virus covid-19.
Kegiatan ini, Bertujuan untuk membantu satgas covid-19 di tingkat Kecamatan Lalan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,terkait bahayanya Covid-19 dan membantu Bapak camat, kepala desa,sampai tingkat RT-RW menjelaskan tata cara merawat pasien Covid-19 yang sesuai dengan ketentuan dan di prioritaskan kepada warga yang melintas di jalan raya yg tidak menggunakan masker.
“Semoga Dengan adanya Posko dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini Masyarakat dapat menerima dan mendukung untuk pelaksanaan Program terbaru Pemerintah, Semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah ini membawa dampak Positif bagi Masyarakat dan Pandemi di Indonesia semakin membaik dan Penyebaran Virus Covid-19 segera berakhir,”pungkas Koptu Hariyadi.
(Maryunika)