By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Lapor Bupati,DPRD,DLHD Di Duga Terbongkar Kasus Limbah Manejemen PT.IIS Di Lokasi PT.DAS
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Provinsi Jambi > Lapor Bupati,DPRD,DLHD Di Duga Terbongkar Kasus Limbah Manejemen PT.IIS Di Lokasi PT.DAS
Kabar Provinsi JambiWarta Daerah

Lapor Bupati,DPRD,DLHD Di Duga Terbongkar Kasus Limbah Manejemen PT.IIS Di Lokasi PT.DAS

Last updated: 2021/02/06 at 8:53 AM
Media online Kharismanews.id Published 06/02/2021 13 Views
Share
SHARE

Merlung Kabupaten Tanjab Barat,Jambi KharismaNews.Id – Warga Desa Lubuk Bernai masih menunggu niat baik dari pihak PT.DAS terkait dicemarinya aliran sungai keruh oleh limbah PT.DAS Alias Menejemen ASN AGRI PT Indosawit Subur pada 17 November 2020 lalu, dan pada 2 Desember pihak PT.DAS telah memenuhi undangan pihak desa yang dihadiri oleh Kaperwil Supermasi Hukum Bersama DPD Lsm Gerak Indonesia Provinsi Jambi dan Tomas.

Pihak PT.DAS yang dihadiri lansung oleh General Manager B.Saragih didampingi Humas Joko, pada saat itu, pertemuan belum bisa memberikan keputusan atas serentetan tuntutan warga yang terimbas limbah ini, menurut saragaih, kami akan sampaikan permintaan warga ini kepada pimpinan kami, apapun keputusanya nanti akan disampaikan melalui humas Joko, katanya waktu itu.

Sementara Warga Desa Lubuk Bernai mulai resah dengan lambanya tanggapan dari pihak perusahaan yang terkesan diacuhkan, sehingga mendesak para media dan lembaga yang ikut hadir kala itu untuk membantu mencarikan solusi.

Hamdi Zakaria, dari Forum Jurnalis Jambi juga sebagai Kaperwil media Supermasi Hukum untuk Provinsi Jambi berharap kepada pihak perusahaan agar bisa memenuhi beberapa tuntutan warga, apalagi perusahaan wajib memberikan CSR 2 persen dari laba perusahaan seperti tertuang pada undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan, mengingat celotehan warga, sedari mulai beroperasi pihak PT.DAS tidak pernah menyalurkan CSR nya ke Desa ini.

Menurut Hamdi Zakaria, CSR wajib perusahaan bukan kebaikan, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 3, pasal 66 ayat 2 dan pasal 74 ayat 1, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria tambahkan lagi, bukan disitu saja, pada Undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, juga tertuang pada pasal 15 huruf b yang berbunyi “dimana keseluruhanya wajib bagi perusahaan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Sosial Responsibility (CSR) tersebut untuk setiap tahunya” tutur Hamdi.

Kata Hamdi Zakaria, aturan mengenai anggaran CSR ada dibuat dalam Peraturan Mentri Negara BUMN no 4 tahun 2007 yaitu 2 persen laba perusahaan minimal harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), urai Hamdi.

Hamdi Zakaria juga mengatakan, pihak perusahaan wajib membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, jangan sampai para pemuda warga desa ini hanya menjadi penonton dinegrinya sendiri, padahal 50 persen dari HGU perusahaan diwilayah desa ini, tegas Hamdi.

Menurut Firmansyah, yang notabene sebagai Ketus DPD Lsm Gerak Indonesia Provinsi Jambi ini, di tempat terpisah mengatakan, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga, beberapa lembaga ini akan menyurati pihak DLHD Tanjabar dan DLH Provinsi, bukan sebatas itu saja, lembaga ini akan mempertanyakan seputaran HGU perusahaan yang luasnya 9 ribuan hektar lebih dan 20 persen plasma dari HGU itu sendiri, mulai dari jangka jarak GHU, 20 persen Plasma, akan dipertanyakan, karena menirut Firman, HGU juga bisa dibatalkan jika ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku, mengingat perpanjangan HGU ini sendiri sekira tahun 2023 mendatang, ungkapnya.

Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pengganti UU no 18 tahun 2004, yang di sahkan oleh Mentri Hukum dan HAM juga tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia,

Jadi HGU dihapus kepemilikanya dikarenakan berbagai hal, diatur dalam pasal 34 UUPA dan pasal 17 ayat 1 PP no 40/1996 diantaranya, berakhirnya jangka waktu, tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pemegang hak, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicabut berdasarkan UU no 20 tahun 1961, dan pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 UUPA, tegas Firman.

Arfandi Ketua Lsm Garuda Nasional Provinsi Jambi juga mengatakan, kami masih menunggu keputusan pimpinan PT.DAS, untuk itu, diharapkan kepada warga Desa Lubuk Bernai, mohon bersabar, untuk sementara tunggu petunjuk dari kami, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga, hal ini tetap berlanjut, karena bukti limbah sudah di tangan kami, ungkapnya.

Sementara Humas Joko saat ditemui di kantornya pada Tgl 2 Pebruari juga tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan dan sedikit terkesan mulai mengelak.

Penulis : HZ
KA.Biro : Afrizal

Media online Kharismanews.id 06/02/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Pulang PisauWarta Daerah

DPRD Pulpis Sambut Baik Raperda Badan Usaha Kepelabuhanan

15/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Tandean Indra Bela Minta Dishub Pulpis Tindak Angkutan Yang Melebihi Muatan

15/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Dewi Sartika Imbau Orang Tua Awasi Anak Dalam Bermedsos

15/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Anggota Legislatif Dwi Erlina Ajak Masyarakat Pulpis Jaga Fasilatas Umum

15/05/2025
Show More
173989

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?