
MERLUNG,Kabupaten Tanjab Barat,Jambi, KharismaNews.Id – Warga Desa Lubuk Bernai masih menunggu niat baik dari pihak PT.Indosawit Subur Di Lokasi Pt DAS,Alias Perusahan Indosawit Subur terkait dicemarinya aliran sungai keruh oleh limbah PT.Indosawit Subur DAS pada 17 November 2020 lalu, dan pada 2 Desember pihak PT.Indosawit Subur Lokasi Wilayah Das /Alias telah memenuhi undangan pihak desa yang dihadiri oleh Kaperwil Supermasi Hukum , Dan DPD Lsm Gerak Indonesia Provinsi Jambi dan Tomas: Tegasnya
Pihak PT.Indosawit Subur Alias Lokasinya DAS, yang dihadiri lansung oleh General Manager B.Saragih didampingi Humas Joko, pada saat itu, pertemuan belum bisa memberikan keputusan atas serentetan tuntutan warga yang terimbas limbah ini, menurut saragaih, kami akan sampaikan permintaan warga ini kepada pimpinan kami, apapun keputusanya nanti akan disampaikan melalui humas Joko, Ungkapan waktu itu.
Sementara Warga Desa Lubuk Bernai mulai resah dengan lambatnya tanggapan dari pihak perusahaan yang terkesan diacuhkan, sehingga mendesak para Jurnalis dan lembaga yang ikut hadir untuk membantu mencarikan solusi.
Hamdi Zakaria Angkat Bicara dari Forum Jurnalis Jambi juga sebagai Kaperwil Supermasi Hukum untuk Provinsi Jambi berharap kepada pihak perusahaan agar bisa memenuhi beberapa tuntutan warga, apalagi perusahaan wajib memberikan CSR 2 persen dari laba perusahaan seperti tertuang pada undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan, mengingat celotehan warga, sedari mulai beroperasi pihak PT.DAS tidak pernah menyalurkan CSR nya ke Desa ini.
Menurut Hamdi Zakaria, CSR wajib perusahaan bukan kebaikan, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 3, pasal 66 ayat 2 dan pasal 74 ayat 1, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria tambahkan lagi, bukan disitu saja, pada Undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, juga tertuang pada pasal 15 huruf b yang berbunyi “dimana keseluruhanya wajib bagi perusahaan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Sosial Responsibility (CSR) tersebut untuk setiap tahunya” tutur Hamdi.
Kata Hamdi Zakaria, aturan mengenai anggaran CSR ada dibuat dalam Peraturan Mentri Negara BUMN no 4 tahun 2007 yaitu 2 persen laba perusahaan minimal harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), urai Hamdi.
Hamdi Zakaria juga mengatakan, pihak perusahaan wajib membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, jangan sampai para pemuda warga desa ini hanya menjadi penonton dinegrinya sendiri, padahal 50 persen dari HGU perusahaan diwilayah desa ini, tegas Hamdi.
Menurut Firmansyah, yang notabene sebagai Ketus DPD Lsm Gerak Indonesia Provinsi Jambi ini, di tempat terpisah mengatakan, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga, beberapa lembaga ini akan menyurati pihak DLHD Tanjabar dan DLH Provinsi, bukan sebatas itu saja, lembaga ini akan mempertanyakan seputaran HGU perusahaan yang luasnya 9 ribuan hektar lebih dan 20 persen plasma dari HGU itu sendiri, mulai dari jangka jarak GHU, 20 persen Plasma, akan dipertanyakan, karena menirut Firman, HGU juga bisa dibatalkan jika ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku, mengingat perpanjangan HGU ini sendiri sekira tahun 2023 mendatang, ungkapnya.
Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pengganti UU no 18 tahun 2004, yang di sahkan oleh Mentri Hukum dan HAM juga tertuang pada Lembaran Negara Republik Indonesia,
Jadi HGU dihapus kepemilikanya dikarenakan berbagai hal, diatur dalam pasal 34 UUPA dan pasal 17 ayat 1 PP no 40/1996 diantaranya, berakhirnya jangka waktu, tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pemegang hak, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicabut berdasarkan UU no 20 tahun 1961, dan pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 UUPA, tegas Firman.
Arfandi Ketua Lsm Garuda Nasional Provinsi Jambi juga mengatakan, kami masih menunggu keputusan pimpinan PT.DAS, untuk itu, diharapkan kepada warga Desa Lubuk Bernai, mohon bersabar, untuk sementara tunggu petunjuk dari kami, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga, hal ini tetap berlanjut, karena bukti limbah sudah di tangan kami, ungkapnya.
Sementara Humas Joko saat ditemui di kantornya pada 2 Pebruari juga tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan dan sedikit terkesan mulai mengelak.
Penulis : HZ
KaBiro : Afrizal