By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Menekan penyebaran virus Covid 19 polsek Krian gencar oprasi yustisi
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Sidoarjo > Menekan penyebaran virus Covid 19 polsek Krian gencar oprasi yustisi
Kabar SidoarjoKabar TNI - PolriKesehatan

Menekan penyebaran virus Covid 19 polsek Krian gencar oprasi yustisi

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2021/01/21 at 10:14 PM
Media online Kharismanews.id Published 21/01/2021
Share
SHARE

Sidoarjo, KharismaNews.id – (Realita) Untuk menekan penyebaran virus Covid 19, polsek krian bersama Forkompinda kecamatan krian melakukan operasi yustisi di empat lokasi berbeda, Kamis (21/01/2021)

Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan yang kesekian kalinya ini dilaksanakan gabungan beserta jajaran TNI dan Satpol PP di empat titik lokasi. Yakni Jl Raya depan Koramil Krian, Jl Raya Klagen, Jl Raya Tropodo dan Jl Raya Sedenganmijen. Dengan tujuan agar wilayah hukum Polsek Krian segera terbebas dari pandemi Covid 19.

Hasil dari operasi yustisi kali ini sedikitnya petugas menjaring 58 pelanggar protokol kesahatan, 50 dikasih sangsi teguran dan 8 pelanggar dikasih sangsi penindakan.

Kapolsek Krian mengatakan operasi Yustisi ini dalam rangka penertipan masyarakat penegakan hukum berdasar Inpres Nomor 06 tahun 2020, dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020. Diharapkan, dapat menumbuhkan kedisiplinan kepada masyarakat.

muhklason mengatakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19.

” Kita semua harus sadar di era pandemi Covid 19 setiap warga harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan tanpa harus dipaksa,” jelas Muhlason.

Maya salah satu pelangar protokol kesahatan mengatakan dirinya tidak pakek masker karna lupa buru buru mau ke pasar, ” lupa mas aq tadi buru -buru mau kepasar blanja sambil tersenyum,” jn. (Sun)

Media online Kharismanews.id 21/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

© Copyright Kharisma News 2022

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?