
Kharisma News Id,Nasional – Kota Jambi/ Dan Kabupaten Setempat Ingat Aturan Per’undang-undang Instansi Pemerintahan Kota Maupun Kabupaten Setempat.Hal Tersebut Menghimbau”Laporan Artikel Jurnalis Kharisma News Id Nasional
Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang diangkat melalui pemilihan langsung dari Masyarakat yang domisili di desa Setempat tinggal mereka untuk mengatur Instansi pemerintahan desa yang dibantu oleh Perangkat Desa Artinya aparatur desa yang terpilih Kepala Desa,
Semua kegiatan pemerintahan desa baik laporan kegiatan, penggunaan dana desa dan sebagainya harus dilaporkan kepada Pejabat Orang Nomor Satu Di Tingkat Kecamatan dibawah wilayah hukum kecamatan tersebut”Fakta Bicara
Berkutip Sumber Peraturan Undang-Undang Yg Berlaku.Dan semua kegiatan Desa tidak lepas dari Pengawasan oleh Pejabat Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 19 ayat (1) menyangkut dua hal yaitu:
- Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,l.
- Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa.
Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat secara jelas dan terperinci diterangkan dalam ayat selanjutnya, yaitu: pasal 19 ayat (2) yang memuat tugas dalam bentuk :- Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes,
- Mengevaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan
- Mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Mengevaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen terhadap dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya, terkait hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat, disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil pengawasan yang disampaikan oleh Camat itulah yang menjadi bahan bagi APIP Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Adapun mengenai uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan oleh Camat, Berikut ini saya sajikan beberapa pertanyaan langkah kerja yang dikutip langsung dari Permendagri 73 Tahun 2020 yang merupakan bagian tak terpisahkan dan tercantum Ungkapan Tgl 17’01-2021 Hari Senin Berita Terbit.(Af)