By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Orang Nomor (Satu ) Pejabat Di Tingkat Kecamatan Wajib Kontrol Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Wilayahnya Tersebut
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Provinsi Jambi > Orang Nomor (Satu ) Pejabat Di Tingkat Kecamatan Wajib Kontrol Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Wilayahnya Tersebut
Kabar Provinsi JambiNasionalWarta Daerah

Orang Nomor (Satu ) Pejabat Di Tingkat Kecamatan Wajib Kontrol Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Wilayahnya Tersebut

Last updated: 2021/01/17 at 9:36 PM
Media online Kharismanews.id Published 17/01/2021 22 Views
Share
SHARE

Kharisma News Id,Nasional – Kota Jambi/ Dan Kabupaten Setempat Ingat Aturan Per’undang-undang Instansi Pemerintahan Kota Maupun Kabupaten Setempat.Hal Tersebut Menghimbau”Laporan Artikel Jurnalis Kharisma News Id Nasional

Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang diangkat melalui pemilihan langsung dari Masyarakat yang domisili di desa Setempat tinggal mereka untuk mengatur Instansi pemerintahan desa yang dibantu oleh Perangkat Desa Artinya aparatur desa yang terpilih Kepala Desa,
Semua kegiatan pemerintahan desa baik laporan kegiatan, penggunaan dana desa dan sebagainya harus dilaporkan kepada Pejabat Orang Nomor Satu Di Tingkat Kecamatan dibawah wilayah hukum kecamatan tersebut”Fakta Bicara

Berkutip Sumber Peraturan Undang-Undang Yg Berlaku.Dan semua kegiatan Desa tidak lepas dari Pengawasan oleh Pejabat Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 19 ayat (1) menyangkut dua hal yaitu:

  1. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,l.
  2. Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa.
    Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat secara jelas dan terperinci diterangkan dalam ayat selanjutnya, yaitu: pasal 19 ayat (2) yang memuat tugas dalam bentuk :
    1. Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes,
    2. Mengevaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan
    3. Mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
      Mengevaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen terhadap dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
      Selanjutnya, terkait hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat, disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah Kabupaten/Kota.
      Hasil pengawasan yang disampaikan oleh Camat itulah yang menjadi bahan bagi APIP Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.
      Adapun mengenai uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan oleh Camat, Berikut ini saya sajikan beberapa pertanyaan langkah kerja yang dikutip langsung dari Permendagri 73 Tahun 2020 yang merupakan bagian tak terpisahkan dan tercantum Ungkapan Tgl 17’01-2021 Hari Senin Berita Terbit.(Af)
Media online Kharismanews.id 17/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pemkab pulpis apresiasi kejaksaan pulpis ,ini Bukti hukum tak bisa di tawar.

25/06/2025
Kabar TulungagungWarta Daerah

Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Sejumlah Catatan

23/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI AUDENSI KAN PARIWISATA DAN BUDAYA DI KABUPATEN BLORA

22/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

Mantapkan Pendirian Kantor Imigrasi di Blora, Bupati Arief Sowan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

20/06/2025
Show More
186742

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?