By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Alhamdulillah kejari Tanjab Timur Sistim Kerjanya Hebat,PJ Kades Sungai Tering Kasus Korupsi APBDesa Terungkap
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Alhamdulillah kejari Tanjab Timur Sistim Kerjanya Hebat,PJ Kades Sungai Tering Kasus Korupsi APBDesa Terungkap
Hukum dan KriminalKabar Provinsi JambiNasionalWarta Daerah

Alhamdulillah kejari Tanjab Timur Sistim Kerjanya Hebat,PJ Kades Sungai Tering Kasus Korupsi APBDesa Terungkap

Last updated: 2021/01/15 at 12:34 AM
Media online Kharismanews.id Published 15/01/2021 37 Views
Share
SHARE

KABUPATEN TANJAB TIMUR Kharisma News Id Nasional Berbagai Jurnalis media telah memberitakan, Kejari Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 Di Wilayah desa sungai tering Kecamatan nipah panjang Tanjab Timur. Kamis (14/1/21)”Ungkapan nya

Perkara Tipikor An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari Penyidik Kejari Tanjab Timur kepada JPU Kejari Tanjab Timur di Kantor Kejari Tanjab Timur”Sumber Korwil global Hukum Di Provinsi Jambi

Dikabarkan gembira Dan Berita Di Kalangan Jurnalis Di Tanggapi oleh Kejari tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang bersetatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur” Ungkapannya

ini Bentuk Anggaran yang Di kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah Tanjab Timur Tegasnya

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.Fakta Bicara

Sumber Mengatakan Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tandasnya.(Af)

Media online Kharismanews.id 15/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

IKLANMU !Kabar TulungagungPendidikan & Teknologi

IKLAN ADVENTORIAL

09/05/2025
IKLANMU !Warta Daerah

IKLAN ADVENTORIAL

08/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Anggota DPRD Pulang Pisau Mercurius Galan menghimbau Masyarakat jaga kebersihan lingkungan.

07/05/2025
Kabar Pulang PisauWarta Daerah

Pesan ketua DPRD Pulang Pisau Pasca pergantian Kapolres Pulang Pisau.

07/05/2025
Show More
173272

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?