
KABUPATEN TANJAB TIMUR Kharisma News Id Nasional Berbagai Jurnalis media telah memberitakan, Kejari Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 Di Wilayah desa sungai tering Kecamatan nipah panjang Tanjab Timur. Kamis (14/1/21)”Ungkapan nya
Perkara Tipikor An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari Penyidik Kejari Tanjab Timur kepada JPU Kejari Tanjab Timur di Kantor Kejari Tanjab Timur”Sumber Korwil global Hukum Di Provinsi Jambi
Dikabarkan gembira Dan Berita Di Kalangan Jurnalis Di Tanggapi oleh Kejari tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang bersetatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur” Ungkapannya
ini Bentuk Anggaran yang Di kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah Tanjab Timur Tegasnya
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.Fakta Bicara
Sumber Mengatakan Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tandasnya.(Af)