Lamsel, www.kharismaonline.co.id – Selama tiga tahun terakhir baru kali ini ada reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dikantor Balai Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kami mohon perhatian khusus kepada anggota DPRD Lamsel dalam bidang pembangunan untuk Desa Bangunan.
Hal itu diungkapkan Isnaini Kades Bangunan saat memberikan sambutanya dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan komisi III fraksi PDI-P Periode 2019/2024 Suhar Pujianto, Ketua BPD Desa Bangunan Sukardi, Aparatur Desa Bangunan dan Tokoh masyarakat Desa Bangunan.
“Apabila penyambutan kami kurang berkenan mohon dimaafkan,” Ungkapnya.
Kemudian, Isnaini menyampaikan usulan pembangunan didesa, salah satunya pembangunan Ruas Jalan antar desa antara Desa Bangunan dan Desa Tanjung Sari yang letaknya di Dusun Banjar Sari Desa Bangunan.
“Usulan sudah kami buat berupa proposal dan proposal ini akan kami berikan kepada pak Suhar Pujianto,” Ungkapnya
Sementara, Suhar Pujianto dalam sambutannya mengatakan, Kedatangan dirinya diDesa tersebut merupakan Reses ke II nya sekaligus silahturahmi kepada masyarakat dipalas, yang pada saat ini berada didesa Bangunan untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Saya adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan diKomisi III bidang Insfratruktur dan pembangunan dan juga saya dipercaya menjadi Ketua Fraksi PDI-P” Katanya.
Reses ialah menyerap aspirasi masyarakat dan langsung terjun kebawah sesuai dapilnya, Dalam hal ini Suhar Pujianto adalah Dapil II yang wilayahnya Kecamatan Sidomulyo,Way Panji dan Kecamatan Palas.
“Dalam hasil reses ini akan diusulkan kepada dinas masing – masing sesuai dengan aspirasi masyarakat tetapi sesuaikan dengan proposal yang diusulkan oleh pihak desa,” Ujarnya.
Dipastikan 2021 untuk Desa Bangunan, Ada pembangunan infrastruktur jalannya, Tetapi jalan yang urgen(Darurat), Suhar Pujianto berharap kades selalu tetap koordinasi dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Ruas Jalan antar desa yang letaknya di Dusun Banjarsari Desa Bangunan akan saya perjuangankan hanya kami butuh proposal untuk bukti pengajuan sehingga dapat dikawal di DPRD,” Pungkasnya. (Safr)