SURABAYA, Kharismaonline.co.id – Polda Jatim Kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus prostitusi atas nama Cristiani alias Sanny (46) tersangka bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Pub dan Karaoke di Surabaya.
Dalam konferensi Persnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “tersangka melakukan suatu tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila tersebut,” jelas Trunoyudo.
Tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menawarkan perbuatan asusila dan mengadakan perbuatan cabul melalui WA kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberikan pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami isteri.
Berdasarkan laporan dan proses penyelidikan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) pada tanggal 14 Agustus 2020 Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Hotel Red Planet, Petugas berhasil mengamankan seorang pemandu lagu yang sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri di dalam kamar Hotel.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penggeledahan ialah: 1buah pakaian dalam wanita, 1 buah pakaian dalam pria,1 buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai,1 buah sprei warna putih, bukti pembayaran di salah satu hotel dan 1 buah alat kontrasepsi yang belum terpakai, uang tunai sebanyak Rp1.400.000 dan Rp 4.450.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Tindak pidana Asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (yud)