JAMBI, KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, Kharismaonline.co.id Nasional – Pasal 18 Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Menghambat Atau Menghalangi Kinerja Wartawan Sesuai Pasal 4 Ayat 3 Dapat Di Pidana Penjara 2 Tahun Dan Denda Rp.500.000.000 “Muslim Merasa Di Rugikan Secara Moril Selaku Wartawan Terkait dugaan menghalang halangi kerja Wartawa n dalam mencari Informasi Berita yang di oleh salah satu Oknum PU PR berinisial IR,Rekan media CakraWalaIndonesia laporkan Kejadian ini Ke Mapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rabu 22-7-2020
Kejadian ini bermula ketika Muslimin Rekan media CakraWalaIndonesia melakukan konfirmasi di Areal pembanguan Jembatan Penghubung, yang di bangun di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rantau Rasau Kab Tanjab Timur, Rekan media melihat kejanggalan dari pembanguan jembatan Tersebut, di mana tidak adanya Pagu Dana dan no MPWP di dalam papan informasi, ditambah tidak adanya Jembatan darurat di sekitar bangunan jembatan, dimana semula jembatan ini terbuat dari Kayu Bulian, dan ganti dengan Permanen(Cor Beton) terkait hal ini awak media Tersebut, mengonfirmasikan kepada tukang, Kepala Tukang Mengatakan, Tidak Mengetahui Terkait hal Tersebut, silahkan Tanya langsung kepada Direktur Pelaksana, sambil memberikan Kontak yang di ketahui Bernama Pak Te, dan yang memang sedang tidak berada di lokasi minggu 19/7 berkisar 15:30 wib,
Kitika di hubungi melalui Ponsel, pakte mengatakan “suda di jalan Pulang ke Sabak, besok saja,senada menutup Sambungan Telpon,
keesokan Hari Rekan media CakraWalaIndonesia menyambangi Direktur CV Zilli Permai, setibanya di lokasi Pelaksana pekerjaan jembatan enggan di konfirmasi, melainkan pihak Oknum PUPR berinisial IR yang menjawab prtanyaan awak media.
Merasa Sumber belum Lengkap, berselang beberapa Jam kemudian Muslimin kembali mengonfirmasi Direktur Cv zilli Permai, dan ketika Ingin mengonfirmasi di lengkapi Dengan Vidio androit sebagai Dekomentasi, Belum Sempat Mengonfirmasi Suara keras terdengar, mengatakan
“Kau nak ngapooo.Sambil Gaya Preman
Bentaknya Seorang Wartawan
Sambil turun dari Rumah Warga lalu merampas HP jenis Android yang sedang di gunakan untuk konfirmasi oleh Muslimin, Bahkan Perampsan ini Dilakukan Berulang kali dengan orang yang berbeda, dan Narasi perampasan itu terekam di Narasi Vidio milik awak media,
Terkait kejadian yang di alami muslimin, Saat Dikonfirmasi Melalui WA Dengan Rekan-Rekan Nya Wartawan mengatakan,Benar telah Melaporkan Kejadian ini Kepihak penegak hukum Polres Tanjab Timur,
” Wartawan Muslim akan laporkan kejadian ini,.pada penegak hukum,agar Hukum Di Tegakan’Agar kedepannya menjadi pelajaran, dan rekan-rekan yang satu provesi tidak ada lagi yang mengalami kejadian serupa”Ujarannya
Tegasnya Seorang muslimin Wartawan Bahkan Kapolres Tanjung Jabung timur,saat di kunjungi beberapa Rekan-Rekan Dari Jurnalistik media di ruang kerjanya, Berjanji akan mendalami prmasalahan ini, dan Mengatakan bahwa kebebasan pers harus di jamin, salah satu contoh wartawan perang harus di lindungi, dan kasus ini tentunya akan kita dalami,.Ungkapan muslimin.