By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: MENUNTUT TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > MENUNTUT TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN
Hukum dan KriminalNasional

MENUNTUT TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN

Last updated: 2020/07/08 at 12:57 PM
Media online Kharismanews.id Published 08/07/2020 6 Views
Share
SHARE

Bandar Lampung, Kharismaonline.co.id -Baru saja kita semua dikejutkan dengan peristiwa terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap korban anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Tidak hanya memperkosa, tapi pendamping tersebut juga diduga memperdagangkan korban kepada pihak lain. Gerakan Perempuan Lampung sangat menyesalkan dan mengutuk keras atas terjadinya peristiwa ini.
P2TP2A merupakan represtasi kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang menjadi potensi korban kekerasan. Berdasarkan pada pola kekerasan, kebutuhan korban, dan akibat dari kekerasan yang dialami, maka korban perlu penanganan secara khusus. Sehingga dibentuklah P2TP2A oleh Pemerintah Daerah, adanya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kantor-kantor polisi, Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Rumah Sakit-Rumah Sakit, dan Rumah Aman untuk memberikan perlindungan, pelayanan dengan menjamin rasa aman dan kenyamanan secara khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Lembaga-lembaga tersebut diadakan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban yang menjadi tanggungjawab negara. Atas terjadinya kasus perkosaan dan perdagangan yang dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur, maka kami Gerakan Perempuan Lampung (GPL) menuntut:
Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur harus turut bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh oknum pendamping P2TP2A, yang dibentuk oleh Bupati Lampung Timur;
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggungjawabnya harus melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban, baik dalam memberikan perlindungan, melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pendampingan psikologis, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan mempertimbangkan kenyamanan bagi korban, serta mengawal proses hukumnya;
Bupati Lampung Timur harus memberhentikan oknum tersebut dengan tidak hormat dan menindak dengan tegas ASN yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak ini;
Bupati Lampung Timur harus melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur;
Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal;
Aparat Penegak Hukum harus memberikan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak karena pelaku merupakan anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban.

Bandar Lampung, 7 Juli 2020

Siti Noor Laila
Ketua Umum Gerakan Perempuan Lampung
Komisioner Komnas HAM 2012 – 2017

Media online Kharismanews.id 08/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

14/12/2024
Hukum dan KriminalKabar NganjukWarta Daerah

SMAN 2 Nganjuk Gelar Serangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-51

02/11/2024
Hukum dan KriminalKabar SidoarjoWarta Daerah

Pemkab Sidoarjo Terima Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kementrian Kominfo Tahun 2024

07/08/2024
Hukum dan KriminalKabar Provinsi JambiWarta Daerah

Di Duga kades zaini SAg Membangun Dana Desa di Tanah pribadi Di Depan Rumah kades zaini SAg Mulai Geger ketakutan Terhadap wartawan sangat konfirmasi

14/07/2024
Show More
189220

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?