By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Terkait PSBB, Otto Hasibuan Minta Pemerintah Berikan Pengecualian Bagi Profesi Advokat
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Nasional > Terkait PSBB, Otto Hasibuan Minta Pemerintah Berikan Pengecualian Bagi Profesi Advokat
Nasional

Terkait PSBB, Otto Hasibuan Minta Pemerintah Berikan Pengecualian Bagi Profesi Advokat

Last updated: 2020/05/09 at 6:18 PM
Media online Kharismanews.id Published 09/05/2020 12 Views
Share
SHARE
Dr Otto Hasibuan

Jakarta, Kharismaonline.co.id – Sebagai salah satu pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila tidak, menjadi kerugian bagi para pencari kebenaran.

Penegasan ini disampaikan advokat senior Dr. Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis (7/4/2020) siang. “Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Ada putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Jadi, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka advokat juga harus dikecualikan dalam PSBB,” tegasnya.

Meski demikian, guna menerapkan social distancing, maka meski kantor advokat tetap beroperasi, namun karyawan yang bekerja jangan terlalu banyak. Selain itu, tetap diberlakukan protokol kesehatan di tiap kantor.

Otto mencontohkan, dirinya sendiri mengalami, ada putusan kasasi yang dikirim ke kantornya, sementara kantor tutup. Pengantar memasukan dokumen lewat bawah pintu dan meminta tanda terima ke kelurahan setempat. “Beruntung ada staf kantor yang datang, jadi tahu ada dokumen yang dikirim. Kalau tidak, lantaran PSBB, kantor kan diliburkan. Kami harus buat draft kontra memori kasasi yang batas waktunya hanya 14 hari. Jika lewat waktu, tentu sudah tidak bisa buat kontra kasasinya dan pastinya merugikan klien,” terang Otto.

Itu baru satu case, belum lagi ada hal lainnya, seperti pertemuan dengan klien, undangan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lainnya. “Tidak mungkin untuk membahas kasus dengan klien dilakukan melalui aplikasi zoom, rentan kebocoran karena sifatnya rahasia,” tambah Otto.

Lebih jauh Otto mengatakan, kalaupun diizinkan, cukuplah kantor advokat dibuka dalam skala kecil. Dalam arti, pekerja bisa bergiliran masuk.

Sebenarnya DPN Peradi sudah menyurati Pemprov DKI perihal pengecualian. Namun, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov. Ketika dikonfirmasi Sekda Saefullah mengatakan, belum melihat surat yang dilayangkan oleh DPN Peradi. “Nanti akan dicek ya,” ujarnya singkat. Hendra N.

Media online Kharismanews.id 09/05/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

NasionalWarta Daerah

Duta Maritim Wakil Jatim, Harum Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-6 di DPR RI

12/08/2023
Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriNasionalWarta Daerah

Satpas Polres Kediri hapus Track Angka 8 Untuk Ujian SIM

07/08/2023
Hukum dan KriminalNasional

Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

29/03/2023
Ekonomi dan PolitikKabar TNI - PolriNasional

Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki

06/01/2023
Show More
183845

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?